KPU Maluku Utara Minta Anggota PPK yang Ragu-ragu Segera Mengundurkan Diri

Devisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Maluku Utara, Reni Syafruddin A Banjar, saat menyampaikan sambutan dalam acara pelantikan PPK di Halmahera Barat, Rabu (4/1). || Foto: Zulfikar Saman

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, meminta kepada anggota PPK yang baru saja dilantik bila ada keragu-raguan, keberatan dan merasa tidak sanggup agar dapat mengundurkan diri mulai sekarang.

“Karena kami KPU Provinsi tidak mau jika kedepan ada anggota PPK yang terindikasi bermasalah baik secara etik, pidana maupun pelanggaran-pelanggaran Pemilu lainnya,” tegas Kordinator Devisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Maluku Utara, Reni Syafruddin A Banjar, saat menghadiri pelantikan PPK di Halmahera Barat, Rabu (4/1).

Ia bilang, masa kerja anggota PPK dimulai pada 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024 untuk melaksanakan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan.

Selain itu, kata dia, sebagai lembaga Pemilu juga terikat dengan kode etik dan perilaku yang tertuang dalam peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017.

Dia meminta, para anggota PPK dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kedepan, juga terikat dengan undangan-undang nomor 7 tahun 2017.

“Untuk itu, saya berharap agar anggota PPK dapat membacanya peraturan-peraturan KPU, mulai PKPU tentang tahapan, PKPU penyusun daftar pemilih, PKPU 10 tentang pencalonan perseorangan, dan PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata cara kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum,” tandasnya mengakhiri.

_____
Editor: Zulfikar Saman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *