KPU Morotai “Siap” Hadapi Gugatan 2 Paslon

Sumber gambar: Sejarah Pembentukan Mahkamah Konstitusi

KPU Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, siap menghadapi gugatan peserta Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ini disampaikan Kepala Devisi (Kadiv) Hukum dan Pengawasan KPU Pulau Morotai, Said Idrus, Minggu (08/12/2024).

Ia bilang, saat ini ada 2 perkara yang masuk di Mahkamah Konsitusi.

“Maka KPU Pulau Morotai siap menghadapi sengketa di MK,” ungkap Said dalam rilisnya kepada wartawan.

“Kedua peserta Pilkada yang mengajukan gugatan di MK yakni Paslon nomor urut 2, Syamsuddin Banyo-Judi R.E. Dadana dan Paslon nomor urut 1, Deny Garuda-Muhammad Qubais Baba,” sambungnya

Menurut Said, bahwa KPU Pulau Morotai juga pernah menghadapi sengketa di PTUN Manado dan Mahkamah Agung (MA).

“Jadi pada prinsipnya KPU Pulau Morotai siap menghadapi sengketa Pilkada di MK, tegasnya

“Untuk langkah-langkah selanjutnya kami akan putuskan setelah kami mengikuti rapat koordinasi persiapan perselisihan hasil pemilihan tahun 2024 dengan KPU Provinsi Malut pada Senin besok tanggal 9 Desember 2024,” tandasnya

Diketahui, KPU Pulau Morotai telah menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3, Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane, sebagai pemenang Pilkada Morotai dengan perolehan suara terbanyak yaitu 21.863

Diposisi kedua Paslon Deny-Qubais memperoleh suara sebanyak 19.166, dan diposisi ketiga Paslon Syamsudin-Judi memperoleh suara sebanyak 3.597


Penulis: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *