Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 Pulau Morotai, Maluku Utara, telah berakhir, usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon dua Paslon yakni Deny Garuda-Qubais Baba dan Syamsudin Banyo-Judi R.E Dadana pada Selasa (02/04/2025).
Dengan ditolaknya permohonan pemohon, maka Paslon Bupati dan Wakil Bupati Morotai Rusli Sibua-Rio Cristian Pawane teleh Sah menjadi pemenang Pilkada Morotai, karena proses sidang tidak lagi dilanjutkan ke pembuktian.
“Saat ini kami sudah menyiapkan agenda rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pulau Morotai periode 2024-2029,” jelas Said Idrus, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Pulau Morotai ketika dikonfirmasi wartawan.
Hanya saja, kata Said, bahwa berdasarkan surat dinas KPU RI tertanggal 4 Februari 2025 terkait penetapan pasangan calon terpilih pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Serta Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2024 Pasca Pembacaan Putusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi, maka KPU Pulau Morotai menunggu release pemberitahuan dari MK.
“Nanti setelah release MK itu keluar baru kita langsung melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih. Jadi paling lambat satu hari setelah KPU menerima release dari MK,” tuturnya
Said bilang, jika release MK sudah keluar pada Rabu besok 5 Februari, maka paling lambat 6 Februari 2025 sudah dilakukan rapat pleno.
“Rencananya penetapan pasangan calon terpilih pada tanggal 6 Februari 2025. Tapi kami masih menunggu release MK dulu,” terangnya
“Sementara untuk usulan pengesahan dan pengangkatan kepala daerah disampaikan kepada DPRD Morotai, itu paling lambat satu hari sejak pasangan calon terpilih ditetapkan oleh KPU,” tandasnya
Penulis: Faisal Kharie