KPU Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Pulau Morotai pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Rapat pleno penetapan anggota DPRD terpilih ini menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 640/ PL.01.9-Sd/05/2024 tertanggal 25 April 2024.
Berdasarkan persiapan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih serta penyampaian formal rancangan keputusan KPU Kabupaten Pulau Morotai.
Kegiatan rapat pleno penetapan yang berlangsung di Hotel Perdana Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan dipimpin oleh Ketua KPU Morotai, Kubais Kuto dan didampingi empat komisioner KPU.
Ketua KPU Pulau Morotai, Kubais Kuto ketika membacakan putusan tersebut menyampaikan, bahwa ada beberapa hal penting yang perlu kami sampaikan.
Pertama, pasca proses penghitungan dan rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU secara berjenjang, yang telah sama-sama kita saksikan di tanggal 14 Februari 2024.
Banyak hal yang dilalui dalam proses pleno tersebut. Seperti kita ketahui ada beberapa hal yang diajukan ke KPU oleh beberapa Parpol. Namum berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian Parpol beberapa waktu lalu.
“Yaitu menolak pengaduan Partai NasDem, khususnya di Dapil 3 Kecamatan Morotai Utara, yang mana di tanggal 7 Mei 2024 di tetapkan Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Partai NasDem yang ada Pulau Morotai,” ucap Ketua.
Dari keputusan tersebut, sambung Ketua, KPU Pulau Morotai terus berkoordinasi dengan KPU Provinsi Maluku Utara, dan KPU RI sambil menunggu arahan.
“Jadi pasca gugatan itu, KPU pusat memerintahkan kepada KPU Kabupaten/Kota menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi, dan hari ini akan kita bacakan Surat Keputusan (SK) tersebut di rapat pleno terbuka,” tuturnya
Ketua bilang, kami dipilih sebagai anggota KPU dan saya sendiri sebagai Ketua KPU Pulau Morotai. Sehingga kami juga mempelajari dan mengisi kekurangan yang dilaksanakan Pemilu kemarin.
“Banyak hal yang belum kami ketahui, dan kami butuh masukan serta saran kepada bapak ibu semua,” imbuhnya
Tak hanya itu, tambah Ketua, kami juga minta dukungan kepada Forkopimda Pemda Pulau Morotai, TNI/Polri, Kejari, Bawaslu dan seluruh masyarakat, untuk bersinergi.
“Kita perlu banyak berkoordinasi untuk langkah-langkah yang akan dilaksanakan di tahap-tahapan Pilkada 2024,” tandasnya
Diketahui, sebanyak 20 anggota DPRD Pulau Morotai terpilih periode 2024-2029 yang baru saja ditetapkan oleh KPU Pulau Morotai, berdasarkan Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing sebagai berikut.
Dapil I Kecamatan Morotai Selatan
1. Suaib Hi Kamel (PKB)
2. Sukri Hi. BS Rauf (Gerindra)
3. Muhammad Rizki (PDIP)
4. Jainudin Papa (PKS)
5. M. Djohor Boleu (Hanura)
6. Muhammad Akbar Mangoda (PAN)
7. Zainal Karim (Demokrat)
8. M. Rivai Malase (PSI)
Dapil II Kecamatan Morselbar, Pulau Rao dan Jaya
1. Wardi Anwar (PKB)
2. Rehabeam Sumahi (Gerindra)
3. Ricard Samatara (PDIP)
4. Veny CH. J. H. Tongo-Tongo (Golkar)
5. Darmin Wairo (PKS)
6. Sherly Djaena (PSI)
Dapil III Kecamatan Mortim dan Utara
1. Zulkarnain Pina (Gerindra)
2. Yafet Sidigol (PDIP)
3. Wiwin Kapisi (Golkar)
4. Suhari Lohor (PKS)
5. M. Sukri Mandea (Demokrat)
6. Deni Garuda (PSI)
Penulis: Faisal Kharie