SANANA– Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara telah menetapkan Fifian Adeningsi Mus-Saleh Marasabessy (FAM-SAH) sebagai pemenang dalam Pilkada serentak 2020.
Penetapan itu dibacakan Ketua KPU Kepulauan Sula Yuni Yuningsi Ayuba, sesuai berita acara dengan Nomor: 20/PL.02.07-BA/03/8205/KPU Kab/II/2021 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada pemilihan tahun 2020 di Aula DPRD, Senin (23/2).
Fifian Mus, Perempuan Pertama di Maluku Utara yang Tumbangkan Petahana
“Total suara sah pasangan nomor urut 3 Fifian Adeningsi Mus dan Saleh Marasabessy dengan perolehan suara sebanyak 20.119 atau 38,2 persen dari total suara sah, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan Pada tanggal 22 Februari 2021,”kata Yuni dalam sambutannya
Turut hadir dalam acara tersebut.
Wakil Bupati terpilih Saleh Marasabessy, pasangan calon nomor urut 1 Hendrata Thes – Umar Umabaihi dan nomor Urut 2 Zulfahri Duwila -Ismail Umasugi serta seluruh ketua-ketua partai partai politik.
Sekadar diketahui, Pilkada serentak 2020 pasangan nomor urut 1 Hendrata Thes dan H. Umar Umabaihi dengan Perolehan Suara Terbanyak 17.691 atau 33.6 persen
dari total suara sah. Sedangkan, pasangan nomor urut 2 Zulfahri Abdula Duwila dan Hi. Ismail Umasugi dengan perolehan suara sebanyak 14.813 atau 28.2 persen dari total suara sah.
Penulis: Imelda Tude
Esitor: Zulfikar Saman