MABA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara secara resmi menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati tepilih, hasil Pilkada 9 Desember 2020.
Rapat yang yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD itu, dipimpin oleh Ketua KPU Halmahera Timur Mamat Jalil dengan agenda pembacaan surat keputusan (SK) Nomor : 06 /HK.03.1-Kpt/8206/KPU-Kab/II/202, Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Halmahera Timur.
Ketua KPU Mamat Jalil mengatakan, rapat pleno penetapan dilaksanakan sesuai PKPU No 19 Tahun 2020 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah, berdasarkan Undang-undang No 6 Tahun 2020 tentang pemilihan Kepala Daerah.
Pilkda Halmahera Timur: MK Tolak Gugatan MONAS dan TIVA
Foto: Ribuan Pendukung Ubaid-Anjas Pawai Kemenangan
Besok, KPU Haltim Gelar Pleno Penetapan Bupati-Wakil Bupati Terpilih
“Pasangan Ubaid-Anjas yang diusul oleh partai Nasdem, Demokrat, Hanura, Golkar,PKPI dan partai Pendukung Berkarya dan PPP dengan memperoleh sebanyak 24.613/ 51,4 persen dari total suara sah pada Pilkada Halmahera Timur tanggal 9 Desember 2020 lalu,”terangnya
Usai rapat, KPU menyerahkan berita acara dan salinan penetapan kepada DPRD Halmahera Timur masing-masing partai pengusul, pasangan calon terpilih, dan Bawaslu Halmahera Timur.
Penulis: Orin
Editor: Zulfikar Saman