Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu tahun 2024 sebanyak 52.516 jiwa.
DPT yang ditetapkan oleh KPU Morotai berdasarkan dari hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi, yang berlangsung di Cafe Antrimel, pada Rabu (21/06).
Data dikantongi zonamalut.id, dari total jumlah DPT Kabupaten Pulau Morotai di enam Kecamatan sebanyak 52.516 jiwa dengan rincian.
Diantaranya Kecamatan Morotai Selatan, dari 25 Desa terdapat 83 TPS dengan jumlah DPT sebanyak 19.173 jiwa.
Kecamatan Morotai Selatan Barat, dari 15 Desa terdapat 29 TPS dengan jumlah DPT sebanyak 6.534 jiwa.
Kecamatan Morotai Jaya, dari 14 Desa terdapat 32 TPS dengan jumlah DPT sebanyak 7.007 jiwa.
Kecamatan Morotai Utara, dari 14 Desa terdapat 36 TPS dengan jumlah DPT sebanyak 8.399 jiwa.
Kecamatan Morotai Timur, dari 15 Desa terdapat 34 TPS dengan jumlah DPT sebanyak 7.831 jiwa.
Sementara, untuk Kecamatan Pulau Rao, dari 5 Desa terdapat 16 TPS dengan jumlah DPT sebanyak 3.572 jiwa.
Editor: Faisal Kharie