Kuasa hukum Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Haji Robert Nitiyudo Wachjo, Iksan Maujud, membantah kliennya tidak kooperatif atas panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Gedung Merah Putih Jakarta pada 3 Juli 2024 kemarin.
Iksan menjelaskan, bukan tanpa alasan ketidakhadiran Haji Robert ke Gedung KPK sesuai dengan surat panggilan ke-2 yang dilayangkan oleh penyidik KPK.
Panggilan penyidik KPK terhadap Haji Robert bertepatan dengan agenda sidang kasus suap dan gratifikasi yang
menyeret mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Tipikor Ternate kelas 1A.
Melalui siaran persnya, Iksan Maujud menjelaskan Haji Robert pada 3 Juli 2024 sudah siap untuk menghadiri panggilan penyidik KPK berkaitan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka AGK, namun ada permintaan dari Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim untuk hadir di Ternate.
Seharusnya KPK tahu bahwa klien saya punya agenda di Pengadilan Tipikor pada tanggal tersebut. Saya merasa penyidik KPK tidak konsisten dengan menyebut Haji Robert mangkir pemanggilan tanggal 3 Juli, padahal jelas-jelas Haji Robert pada tanggal yang sama sedang memenuhi pemeriksaan KPK dengan pembahasan kasus yang sama di Ternate.
“Saya harap penyidik KPK bisa meralat pernyataannya karena ini telah menjelekan nama klien saya. Apalagi disertai ancaman akan menjemput paksa, padahal sudah jelas klien saya datang ke sidang untuk membantu proses pemberantasan korupsi,” jeles Iksan.
Pihaknya juga ikut menekankan bahwa saat itu Haji Robert lagi menghadiri agenda sidang, dan perlu saya tekankan lagi, kehadiran Haji Robert sebagai saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terdakwa AGK di Ternate karena beliau dihubungi dan diminta langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dan Hakim di Pengadilan Tipikor.
“Karena menurut Jaksa Penuntut Umum, kehadiran Haji Robert di persidangan itu sangat penting. Tentunya mustahil jika klien saya bisa menghadiri 2 panggilan di hari yang bersamaan. Mengingat Ternate dan Jakarta memiliki jarak yang cukup jauh,” ungkapnya
Hal ini juga dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Ternate Kelas IA, Kadar, bahwa pada tanggal 3 Juli 2024 Haji Robert menghadiri sidang lanjutan kasus AGK di Ternate.
Sehingga kuasa Hukum Haji Robert, Iksan menambahkan, sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum,
kliennya akan tetap kooperatif.
“Beliau sangat kooperatif, dan mendukung penuh proses hukum
yang berlangsung saat ini,” terangnya
Dalam persidangan tanggal 3 Juli, tambah Iksan, Haji Robert dicecar sejumlah pertanyaan dan bukti-bukti
yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis Hakim terkait dengan ada dana yang masuk ke rekening AGK melalui rekening Haji Robert di masa darurat Covid-19, dan itu telah dijawab oleh Haji Robert secara detail di persidangan.
“Dana yang masuk ke rekening AGK adalah untuk kepentingan bantuan penanganan bencana nasional Covid-19, karena pada saat itu semua orang panik sehingga ada permohonan bantuan dari Pemerintah Daerah Provinsi Malut dan Gubernur AGK kepada Haji Robert untuk penanganan penyebaran virus Covid-19 di wilayah Malut karena pemerintah daerah saat itu belum dikucurkan dana Covid-19,” tuturnya
Iksan bilang, sebelum kembali ke Jakarta, Haji Robert telah dikonfirmasi bersih dari gratifikasi dan pencucian uang. Pihak Pengadilan sendiri yang langsung mengizinkan Haji Robert kembali ke Jakarta dan tidak ada lagi pemanggilan ke depannya.
Dan tengah persidangan, AGK selaku terdakwa memberi pernyataan sendiri bahwa tidak ada gratifikasi dan
tidak ada pencucian uang. Bahkan, khusus Haji Robert, AGK dengan tangisannya mengakui beliau telah menjadi pahlawan bagi Maluku Utara.
“Terutama dalam keadaan darurat saat
penanganan Covid di wilayah Malut. Haji Robert yang rela memberikan bantuan tanpa batas untuk menyelamatkan ribuan nyawa masyarakat Maluku Utara, sehingga jumlah korban kematian di Malut sangat rendah,” jelasnya
Lanjut Iksan, bantuan yang digelontorkan Haji Robert/NHM selama penangan Covid-19 di Maluku Utara
tidak main-main, karena nilai mencapai lebih dari 300 miliar.
Baik berbentuk uang tunai, sembako untuk masyarakat, donasi vaksin senilai lebih dari 10 miliar rupiah, mesin PCR yang ditempatkan di site dan RSUD Tobelo, 7 unit ventilator / alat bantu nafas, mesin produksi oksigen ke RSUD Chasan Boesoirie, alat rapid tes, Alat Pelindung Diri (APD) Full Protection Kit, masker, hand sanitizer, obat ivermectin hingga menyewa lebih dari 20 hotel yang tersebar di wilayah Ternate dan Tobelo untuk dijadikan fasilitas isolasi mandiri dan karantina.
Kami mohon kepada penyidik dan semua anggota badan pengawas KPK untuk jangan mendiskriminasi orang baik seperti Haji Robert yang telah membantu ribuan orang.
Karena tidak mudah bagi Haji Robert yang baru membeli Tambang Gosowong pada 3 Maret 2020 namun harus langsung dihadapkan Pandemi Covid-19 di awal kepemilikannya. Apalagi 70 perssn karyawan NHM merupakan masyarakat Malut yang perlu di jaga.
“Di tengah tantangan tersebut, Haji
Robert tetap membantu masyarakat tanpa pandang bulu. Tim Satgas Covid yang dipimpin Doni Monardo (almarhum) dan dr Wiyanto, beserta dokter dan perawat lainnya sangat
berterimakasih atas keikhlasan Haji Robert,” tutupnya
Penulis: Jovi Pangkey