Kuasa Hukum: Kasus Nelson dan Yafet Resmi Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Foto perdamaian antara Nelson Tahe dan Yafet Boloha di salah satu rumah Desa Gosoma Kecamatan Tobelo || Foto: Istimewa

Kasus penganiayaan antara Nelson Tahe dan Yafet Boloha, warga Desa Dorume Kecamatan Loloda Utara Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, resmi diselesaikan secara kekeluargaan atau Restorasi Justice dan dinyatakan perkara telah dicabut.

Fiktor Halbat Gagali, Kuasa Hukum yang didampingi rekannya Okto MLS Sahabang, Tim Hukum menyampaikan, untuk kasus penganiyaan antar Nelson Tahe dan Yafet Boloha, pihaknya telah melakukan upaya pencabutan perkara dan itu telah dilakukan sesuai hasil mediasi antara pihak yang bertikai bersama Pemerintah Desa, kedua Kuasa Hukum dan disaksikan oleh pihak penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Halmahera Utara.

“Kami sudah selesaikan masalah ini, dan ada bukti surat perdamaian dan surat pencabutan perkara dengan Nomor Laporan Polisi: 155 dan 165 Polres Halmahera Utara,” jelas Fiktor kepada sejumlah media, Kamis (14/07).

Fiktor bilang, perkara ini sudah di selesaikan dan resmi telah dicabut. Untuk itu, dimintakan kepada semua oknum-oknum terkait, baik dari keluarga Nelson Tahe maupun keluarga Yafet Boloha agar tetap konsisten dengan kesepakatan penyelesaian perkara tersebut.

“Kami minta kepada semua oknum agar tetap pegang kesepakatan atau perjanjian dicabutnya perkara tersebut, karena masalah ini sudah selesai,” pintahnya

Fiktor berharap, masalah ini tidak terjadi lagi kembali, mengingat patut diangjukan apresiasi kepada semua pihak, baik yang bertikai maupun Pemerintah Desa dan penyidik Reskrim Polres setempat yang sudah ikut secara bersama dalam penyelesaian perkara ini.

“Saya bangga karena kedua pihak bisa saling menerima utuk penyelesaian perkara ini,” tutupnya

Diketahui, masalah ini terjadi pada 22 Juni 2022, dan terjadi saling lapor ke pihak berwajib dalam hal ini Polres Halmahera Utara.


Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *