Kuasa Hukum Mendiang Muksin Lasumanga Pertanyakan Kinerja Polres Mortai


TERNATE— Fuad Alhadi kuasa hukum mandiang Muksin Lasumange mempertanyakan kinerja Polres Pulau Morotai yang sudah empat bulan ini belum juga memberi perkembangan aduan terkait dugaan pemalsuan dokumen jual beli lahan oleh Sakir Sandi yang dilaporkan pada 19 September 2019.

“Jadi ada dokumen jual beli tanah sebesar 20 hektar yang diduga dipalsukan Sakir Sandi, milik Murian Lasumange ayah dari Muksin Lasumanga. Sehingga saya melaporkan dugaan tersebut ke Polres Morotai, namun sampai pada Rabu (8/1/2020) belum juga ada perkembangan terbaru, karena itu kinerja Kapolres dan jajaran dipertanyakan terkait aduan kami ini yang terkesan lambat,”tegas Fuad Alhadi didampingi rekannya Iksan Bahruddin kepada zonamalut.com, Rabu (8/1/2020)

Menurutnya, bahkan pihaknya coba melakukan koordinasi dengan Polda Malut khusunya di Ditreskrimum terkait lambatnya penanganan aduan pihaknya ke Polres Pulau Morotai. Sehingga itu memita ada atensi serius Polda Malut untuk mengevaluasi kinerja Polres Morotai.

“Kami desak juga Ditreskrimum jika hal ini masi berlangsung lama terkait aduan kami yang tak kunjung jelas penanganan hukumnya, maka kami meminta Ditreskrimum mengabil ahli aduan tersebut.”ujarnya

Dengan begitu, Fuad mengaku, bakal menyurati ke KPK untuk memonitiring dana hibah pembangunan gedung instansi vertikal di Morotai. Karena sejumlah lahan itu diduga bermasalah dan termasuk lahan milik kliennya dan di tahun ini pemerintah pusat mau membayar anggaran tersebut ke pemerintah Pulau Morotai

“Lahan klien kami itu bermasalah dan sementara masuk dalam persidangan Tipikor PN Ternate, karena pada jaman Bupati sebelumnya yakni Rusli Sibua pemerintah mengakui membebaskan tetapi sampai kini anggaran pembebasan belum juga di bayarkan dan jaksa telah menetapkan mantan Kabag Pemerintahan sebelumnya sebagai tersangka,”jelasnya.


Penulis : Gan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *