Lahan TPU Bermasalah, DPRD Morotai Gelar Rapat Dengar Pendapat

Suasana RDP Permasalahan Lahan di Desa Pandangan || Foto: Izan

Masalah penjualan lahan kelapa subsidi di Desa Pandanga Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, yang dijual ke PT. Jababeka senilai Rp 200 juta lebih hingga kini masih dipermasalahkan.

Atas persoalan itu, sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morotai melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Pandanga dan Dinas terkait serta Warga.

RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi l Zainal Karim, dihadiri sejumlah anggota DPRD, Camat Morotai Selatan Nurhayati Taher, Kadis PMD Morotai Ahdad Hi Hasan, Inspektorat, Pemerintah Desa Pandanga Suriyadi Djalal, dan warga Desa Pandanga.

Ketua Komisi I DPRD Morotai, Zainal Karim menyampaikan bahwa, terkait dengan masalah lahan TPU di Desa Pandanga itu. Alangkah baiknya lansung turun mediasi ke lokasi.

“Kita harus turun untuk mengecek pembenaran lokasi baru, dan kalau sepakat kita turun hari ini kita turun untuk melakuakn ceking lapangan tentang pembenaran. Apakah ada terjadi jual beli kemudian lahan itu adakah tukar guling atau sudah dibayarkah nanti kita turun di lapangan seperti apa,” ucap Zainal.

Anggota DPRD Fraksi PKS, Rasmin Fabanyo mengatakan, jika hari ini kita turun kelokasi lahan, maka pihak Pemdes harus melengkapi arsip jual beli lahan tersebut ke PT. Jababeka.

“Saya kira pemerintah Desa pandanga sudah punya arsip terkait dengan dokumen jual beli lahan. Untuk membuktikan itu, dan mestinya pihak PT. Jababeka juga di panggil,” kata Rasmin.

Untuk meyakinkan itu, lanjut Rasmin, pemerintah Desa pasti punya arsip, maka hari ini juga harus di buktikan supaya kemudian jangan berbelit-belit.

“Misalkan ketika lahan itu sudah terjual berapa ukurannya maka dimana dokumen-dokumennya dan itu harus di buktikan dengan kwitansi jual beli,” tuturnya

Rasmin bilang, ketika lahan sudah terjual dan ada kebebasan lahan baru. Itu harus dibuktikan dengan dokumen jual beli tanah.

“Beli kapan jual kapan dan ahli warisnya siapa itu dibuktikan dengan dokumen-dokumennya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan dari sisi administrasi dan sisi hukum,” timpalnya

Senada ditegaskan anggota DPRD Fraksi GAN, Fadli Djaguna bahwa, lahan tanah TPU adalah kebutuhan warga setempat, jika tanah itu sudah di jual oleh Pemdes setempat maka harus ada ganti rugi.

“Yang terpenting dari itu adalah bagi hemat saya untuk melihat persoalan ini, bahwa ini adalah kebutuhan masyarakat setempat, jika tanah itu memang benar sudah dilakukan penjualan. Yang terpenting adalah ganti rugi lahan baru,” tegas Fadli

Hal ini, ditanggapi lansung oleh Kepala Desa Pandanga, Suriyadi Djalal, Ia mengaku bahwa soal proses punjualan lahan tanah itu sudah dilakukan sejak tahun 2015 silam.

“Terkait dengan tanah jual beli ditahun 2015 sudah saya lakukan. Atas dasar kesepakatan bersama, setelah terjual tanah itu saya menerima surat dari Jababeka. Surat keterangan ukuran sekaligus jumlah dan kwitansi dari jababeka semuanya,” ucap Suriyadi.

Kades menjelaskan, atas keterlambatan pembayaran dari pihak PT. Jababeka sehingga lahan pengganti sudah dibeli oleh orang lain.

“Tanah yang awalnya kitorang sudah buat kesepakatan untuk membeli sebagai pengganti dari lahan diatas sudah dibeli oleh orang lain,” ungkapnya

Menurut Suriyadi, renggang waktu sampai tahun 2017 baru terjadi, kami membeli sebagai pengganti tanah kuburan di tanah subsidi desa Juanga, dan ini suratnya sudah kami bawa, di desa pandanga 1. 100 meter sekian.

“Yang dijual ke PT. Jababeka itu sekitar Rp 7.000 rupiah permeter,” katanya

Sementara itu, Camat Morotai Selatan Nurhayati Taher, sebelum turun melakukan mediasi kepada Kades Pandanga ia meminta  administrasi bukti pembayaran jual beli lahan tanah itu.

“Terkait administrasi disini saya buktikan bahwa saya butuh surat jual beli, sebelum turun kelapangan saya mau mediasi bagaimana batas-batas mediasi sesuai ukuran yang ada dijual beli,” jelas Nurhayati.

“Jadi, setelah hearing ini alangkah baiknya kita tindak lanjuti ke lapangan lansung sesuai dengan surat jual beli dan batas-batas perluasanya lahan tanah,” imbuhnya

Terpisah, Kepala Dinas PMD Morotai, Ahdad Hi Hasan, berdasarkan Dokumen yang ada, jual lahan tujuh ribu hektar dan dibeli oleh PT Jababeka. Apakah memang sudah ada kebenarannya penggantinya.

“Walaupun niat awalnya adalah pekuburan. saya ingin sampaikan ditempat ini, bahwa kalau bicara soal ukuran kalau keluarga tidak mengijinkan, mungkin lokasinya dekat dengan pemukiman yang pasti dari sisi agreditas yang pasti tidak bisa dijadikan sebagai lahan pekuburan,” kata Ahdad.

“Yang penting saat ini adalah kita pastikan lokasi itu ada atau tidak sehingga nanti kita selesaikan satu persatu,” sambungnya

Hal itu, disepakati bersama dalam RDP tersebut oleh pimpinan rapat, Ketua Komisi l DPRD Morotai Zainal Karim, bahwa lokasi lahan ditelusuri hari ini.

“Jadi kita telusuri dan tetap bersama sama supayah ini klear dan hari ini kita rurun ke lokasi untuk pembenaran,” tutupnya

Amatan media ini, sekitar pukul 12.06 WIT, Anggota DPRD bersama Pemdes Desa Pandanga, Dinas PMD Morotai, Camat Morotai Selatan dan Inspektorat menuju kelokasi Desa Pandanga dan Desa Juanga untuk melakukan mediasa lokasi lahan tanah.

Dislokasi tersebut, belum ada titik penyelesaian. Sebab, lahan ganti guling dengan nilai luas lahan 25×75 atau 1.100 meter sekian dilakukan pengukuran, hanya saja pihak ahli waris lainya masih mempersoalkan.


Penulis: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *