Lantik 2 Kades Terpilih, Ini Pesan Pejabat Bupati Morotai

Proses pelantikan Kepala Desa Terpilih || Foto: Tir

Setelah melewati proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kedua Kades terpilih akhirnya dilantik oleh Pejabat (Pj) Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali.

Pelantikan dua orang Kades terpilih yang berlangsung di ruang aula lantai dua Kantor Bupati, pada Jumat (10/06) berdasarkan surat keputusan Bupati Morotai Nomor: 141/533/KPTS/PM/2022, dan Nomor: 141/534/KPTS/PM/2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Kabupaten Pulau Morotai periode 2022-2028.

Acara pelantikan dihadiri oleh Forkopimda, para Asisten dan Staf Ahli Setda Morotai, pimpinan OPD, kedua Istri Kades terpilih serta tamu undangan lainnya.

Pj. Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, dalam sambutannya mengatakan bahwa, kehadiran pemimpin di Desa harus membawa kesejukan dan kedamaian layaknya seorang pamong yang mengembang tugas pengayoman.

“Saya ucapakan selamat atas pelantikan saudara berdua sebagai Kepala Desa Sangowo Timur dan Desa Loleo Jaya sebagai Kades terpilih, dan selamat menjalankan amanah masyarakat di desa serta menjadi pelayan yang sesungguhnya,” ucap Umar.

Umar bilang, segala bentuk tata kelola pemerintahan Desa memiliki ketentuan dan norma yang diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan.

“Jadi apa yang saudara-saudara putuskan dalam dalam kebijakan maupun kebijaksanaan mengandung dua unsur pertanggung jawaban,” tegasnya

Umar lantas berpesan kepada kedua Kades yang baru dilantik, agar bentuk perbedaan pilihan dan pendapat wajib diposisikan dalam sebuah harmoni berpemerintahan, karena dalam momen pelantikan hari ini telah resmi saudara menjadi Kades.

“Kalian sudah menjadi kepala Desa seutuhnya. Jadi, tolong menjadi kepala desa untuk semua rakyat di desa,” imbuhnya

Ia menambahkan, sebagai pejabat kepala daerah saya ditugaskan untuk menjalankan semua bentuk urusan pemerintahan umum.

“Tugas yang saya jalankan itu menjadi kewenangan pemerintahan daerah juga wewenang lain yang diatur sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” pungkasnya


Penulis: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *