SOFIFI – Kisruh bantuan sosial (Bansos) Eks Pengungsi Maluku Utara menuai polemik antara LBH Kepton dan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Maluku Utara.
Hal ini diungkapkan langsung Wakil Ketua Lembaga Bantuan hukum (LBH) Kepton, Kadrin Djabad kepada wartawan, Rabu (3/2/).
Kadrin bilang, terkait dengan Bansos adalah kewenangan LBH Kepton. Pemerintah Provinsi tidak punya kewenangan berbicara terkait dengan data Korban rusuh tersebut.
Sebelumnya Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara, Muhammad H. Ismail menyatakan dugaan pungutan yang dilakukan LBH Kepton terhadap korban rusuh diharapkan tidak terjadi.
Mengetahui pernyataan Kadinsos Malut, Kadrin Djabad pun naik pitan. Dia menyatakan permintaan biaya maupun persoalan data bukanlah urusan pemerintah.
“Karena ini adalah urusan lembaga,” tutur Kadrin
Katanya, data yang dimiliki oleh Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara sudah di tolak oleh pengadilan dan juga Kementrian Sosial.
“Oleh sebab itu data tersebut yang kemudian membuat mereka kalah,” ungkapnya
“Kemensos tahu itu data dari LBH Kepton, bukan data dari pemerintah. LBH Kepton punya kewenangan sebagai tim teknis, penyaluran dan data. Pemerintah itu menyiapkan dana saja sesuai dengan amar putusan. SK sudah keluar, jadi kalau macam-macam saya perkarakan mereka,” tambah Kadrin dengan tegas.
Dia menambahkan, ntuk saat ini Kementerian Sosial (Kemensos) belum mengadakan penyuratan terhadap Instansi terkait diakibatkan SK Tekhnis belum dikeluarkan oleh LBH Kepton.
“Apabila SK Tim Tekhnis sudah dimasukan ke Kemensos, barulah Kemensos mengadakan penyuratan kepada Instansi terkait karena mereka itu bukan sebagai eksekutor. Eksekutor adalah LBH Kepton,” tutup Kadrin.
Penulis: IL Mansur