DAERAH  

Lelang Proyek di BPBJ Malut Sangat Transparan

Kepala BPBJ Provinsi Maluku Utara, Hairil Hi Hukum || Foto: Istimewa

Proses lelang tender proyek yang dilakukan oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara, sangat terbuka dan bersifat transparan.

“Kita memastikan tidak ada yang ditutupi, karena semua informasi dapat diakses secara umum melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Maluku Utara,” ungkap Hairil.

Hairil bilang, proses pelelangan proyek dilakukan secara terbuka, melalui sistem tender yang mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres), Nomor 46 tahun 2025.

Yang resmi ditetapkan dan mulai berlaku pada 30 April 2025, sebagai perubahan kedua dari Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Semua tahapannya dilakukan terbuka dan transparan sesuai aturan yang berlaku,” terangnya

Untuk tahapan proses lelang proyek, lanjut Hairil, dimulai dari perencanaan pengadaan, dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang diinput ke dalam Sistem Informasi RUP (SIRUP). Tahap ini juga mencakup pengalokasian anggaran sesuai dengan Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Pengumuman tender, informasi paket pekerjaan diumumkan secara terbuka melalui LPSE. Rincian yang disampaikan meliputi nama paket, nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), lokasi, jadwal, kualifikasi penyedia, dan sebagainya.

Pendaftaran dan pengambilan dokumen penyedia jasa mendaftar dan mengunduh dokumen pemilihan secara online melalui laman LPSE.

Pemasukan penawaran, penyedia menyampaikan penawaran teknis dan harga secara daring sesuai format dan batas waktu yang ditentukan dalam dokumen tender.

Evaluasi penawaran, dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan dengan menilai administrasi, teknis, dan harga. Metode evaluasi disesuaikan dengan jenis pengadaan.

Penetapan dan pengumuman pemenang, setelah evaluasi selesai, pemenang ditetapkan dan diumumkan melalui LPSE. Peserta lain diberi kesempatan untuk mengajukan sanggahan dalam waktu lima hari jika ada keberatan.

“Jadi kalau tidak ada sanggahan, atau sanggahan sudah ditanggapi, maka proses akan dilanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak,” tuturnya

Dengan demikian, Hairil menepis adanya informasi yang menyebut bahwa ada pihak tertentu yang memonopoli proyek. Ia menegaskan bahwa semua pihak berhak mengikuti proses lelang selama memenuhi syarat yang ditentukan.

“Semua terbuka. Jadi bagaimana bisa disebut monopoli? Siapapun bisa ikut lelang lewat LPSE,” tegasnya

Ia menambahkan bahwa sejauh ini tidak ada masalah dalam pelaksanaan lelang proyek di BPBJ. Jika pun ada kendala, semua diselesaikan sesuai prosedur yang ada, bukan berarti proses dikuasai oleh pihak tertentu.

“Saya mengimbau masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk memahami mekanisme lelang proyek, karena kantor BPBJ selalu terbuka bagi siapa saja yang ingin berkonsultasi atau melakukan koordinasi,” pungkasnya


Editor: Jainal Wahab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *