JAILOLO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Maluku Utara, bertandang ke DPRD Halmahera Barat, Senin (8/2) pagi tadi.
Kedatangan sejumlah anggota DPRD Malut itu, dipimpin oleh Sofyan Daud selaku Ketua Bapemperda. Mereka menyelaraskan Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tentang Cagar Budaya.
Setibanya di gedung DPRD Halbar, sejumlah anggota DPRD Propinsi Malut langsung menggelar rapat bersama jajaran anggota DPRD Halbar di ruang rapat badan anggaran (Banggar) DPRD, guna mendengar masukan terkait pembobotan Ranperda Cagar Budaya, sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Anggota komisi III DPRD Halbar, Ibnu Saud Kadim dalam pertemuan tersebut menyatakan, cagar budaya di Halmahera Barat tentunya memiliki beberapa lokasi yang memiliki nilai sejarah. Salah satunya, sebuah rumah yang terletak di lokasi ruang terbuka hijau bersebalahan dengan lokasi FTJ.
Dalam lokasi tersebut terdapat salah satu rumah memiliki sejarah yang panjang terkait perjuangan pejuang Banau melawan penjajah. Namun dilain sisi, keberadaan lokasi tersebut, masih terjadi polemik antara pemilik lahan yang menolak untuk digusur oleh pemda.
Bahkan, mereka (pemilik lahan) meminta untuk tidak digusur namun dapat dipelihara agar diketahui oleh semua kalangan, bahwa di rumah itu, memiliki sejarah perjuangan Banau.
“Ada juga situs sejarah masjid tua di Gamkonora, Kecamatan Ibu. ini tentunya perlu menjadi kajian untuk ditelusuri,”katanya
Rekanya di komisi III, Judit Sikawi juga menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, dari materi draft Ranperda yang telah dipaparkan, tentunya diharapkan dapat mengakomodir berbagai nilai adat dan budaya khususnya wilayah Halbar.
Misalnya pakaian adat, serta rumah adat di Sahu yang juga masuk situs sejarah bisa terakomodir dalam ranperda cagar budaya.
Senada juga disampaikan oleh Fandi Ibrahim. Katanya, draft salinan Ranperda cagar budaya yang diserahkan kepada anggota DPRD Halbar guna dilakukan pembobotan ,sepintas sudah dinyatakan sempurna. Ranperda yang mengatur cagar budaya ini kata dia, untuk wilayah Malut sudah semestinya memiliki prodak hukum guna melestarikan nilai adat dan budaya.
“Halbar sejauh ini belum ada penelitian secara ilmiah soal situs cagar budaya. Olehnya itu diharapkan dalam pertemuan ini, Ranperda bisa diboboti bersama,”tuturnya.
Sementara Sofyan Kasim menilai Ranperda cagar budaya, sesuai draft yang dibagikan dinilai sudah sangat bagus. Meski demikian, dia mengharapkan agar beberapa situs budaya juga dimasukan misalnya Halbar guna menghindari adanya komplein dikemudian hari.
“Banyak sejarah Halbar yang sudah punah misalnya bahasa lokal. Diharapkan pasca pertemuan ini ada tindaklanjut juga dengan turun langsung kelapangan untuk melakukan identifikasi,”pintanya.
Sementara anggota Bapenperda DPRD Halbat, Tamin Ilan Abanun, yang memimpin jalanya rapat menyarankan agar Ranperda cagar budaya yang menjadi prodak DPRD Malut itu, harus ada ruang lingkupnya, maaing-masing bab. Misalnya ruang lingkup materi yang diatur.
Kemudian ada beberapa redaksi bahasa salam beberapa pasal juga diharapkan dapat dikoreksi, sehingga tidak membingungkan publik ketika membaca isi dari rancangan perda tersebut.
Sekwan Hadija Sergi yang turut hadir dalam pertemuan, menyarankan agat dalam satu bab ditetapkan syarat-syarat cagar budaya Provinsi dan Nasional, dengan tujuan mempermudah Pemda ketika melakukan inventarisir setiap cagar budaya apakah masuk cagar budaya Provinsi atau Nasional.
Ketua Bapemperda DPRD Malut, Sofyan Daud usai menggelar pertemuan menyatakan, banyak tuntutan yang sangat berharga dengan subtansi dari Ranperda yang disosialisasikan oleh pihaknya.
Ia juga minta upaya-upaya dan langkah-langkah dari teman-teman Bapemperda Halbar bahwa dengan melakukan pelestarian pembangunan cagar budaya sehingga jangan sampai cagar-cagar budaya di Halbar ada yang rusak karena satu dan lain hal.
“Dan juga langkah-langkah identifikasi terkait situs-situs budaya yang ada di Halbar,” cetusnya.
Sofyan bilang, dari saran dan masukan yang ditawarkan tentang cagar budaya itu menjadi dasar untuk mendorong Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan cagar budaya di Maluku Utara.
Katanya, sasaran penting yang menjadi dasar mendorong Ranperda sebagaimana Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang posisinya sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat agar mampu merasionalisasi kan Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya
Menurutnya, Ini adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat maupun di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan melalui proses penetapan.
“Maka harus diberikan payung hukum, kehadiran Pemerintah Provinsi benar-benar bisa mendorong percepatan dari sisi regulasi maupun kebijakan-kebijakan rill di 10 kabupaten/kota, kalau tidak begitu banyak situs cagar budaya atau struktur bangunan dan benda yang diduga sebagai cagar budaya di Halbar tidak dapat dilestarikan dengan baik,” pintanya
Ia bilang, semestinya peran-peran koordinatif Pemprov bisa dilakukan sehingga ada agenda bersama, kemudian melalui kebijakan dan juga berikan suport.
“Jadi agenda yang dimotori oleh pemerintah propinsi (Pemprov) Malut misalnya kali ini bantu salah satu kabupaten kota untuk selesaikan, identifikasi situs-situs penting cagar budaya,”lanjutnya
Kemudian ia mengaku, situs-situs itu sesuai perintah undang-undang ada peringkatnya. Misalnya ada yang masuk kewenangan pusat, kewenangan Provinsi, atau masuk kewenangan kabupaten/kota.
“Misalnya di Maluku Utara ini banyak situs tetapi situs yang tidak masuk secara resmi di Balai cagar Budaya itu masih banyak hanya dua yang masuk termasuk fort orange dan makam Sultan Nuku,”sambungnya
Disamping itu, situs-situs kolonial misalnya Benteng Toluko, Benteng Kalumata, bagaimana nantinya dan juga keraton kesultanan Ternate dan masih banyak lagi situs budaya didaerah ini yang belum masuk dalam balai cagar budaya.
Selain itu, untuk Kota Ternate, banyak pihak berikan perhatian bagaimana dengan nasib kabupaten/kota lain yang jarak geografisnya jauh.
“Dan mungkin situs yang ada di Halbar dan juga jauh lebih penting apakah dari nilai-nilai budaya atau dari nilai-nilai historis nya, Jadi itu yang menjadi visi atau point’ yang paling mendasar dari Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan cagar budaya,” cetusnya.
Penulis : Zulfikar Saman