Loloskan Rusli-Rio, KPU Morotai Digugat ke Bawaslu

Ketua Bawaslu Morotai Ramla Molle dan Kordiv HP2H Bawaslu Morotai, Mulkan Hi. Sudin ketika diwawancarai wartawan || Foto: Zonamalut

Dua pasang calon (Paslon) yakni nomor urut 01 Deny Garuda-Qubais Baba (DG-QU) dan nomor urut 02 Syamsudin Banyo-Judi R.E Dadana (SB-JADI), telah memasukkan gugatan ke Bawaslu Morotai terkait hasil penetapan KPU soal administrasi Cabup nomor urut 03 Rusli Sibua.

Lantaran kedua Paslon ini tidak terima dengan hasil penetapan yang dilakukan oleh KPU Morotai.

Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Maluku Utara Ramla Molle, mengatakan dua Paslon yakni nomor urut 01 dan 02 membuat laporan pengaduan ke Bawaslu Morotai terkait hasil penetapan KPU Morotai.

“Iya, ada laporan dari dua Paslon baik nomor urut 01 dan paslon nomor urut 02 ke Bawaslu terkait dengan keputusan KPU,” ungkap Ramla, yang didampingi Kordiv HP2H Bawaslu Morotai, Mulkan Hi. Sudin, kepada wartawan, Sabtu (28/09/2024).

Ramla bilang, pada prinsipnya pihak Bawaslu sudah terima laporan dari Paslon nomor urut 01 Deny-Qubais dan Paslon nomor urut 02 SB-JADI, dalam hal ini yang menjadi objek sengketa adalah keputusan KPU terkait penetapan memenuhi syarat oleh Paslon nomor urut 3 Rusli-Rio.

“Jadi kalau kita mengacu sesuai dengan ketentuan yang ada di peraturan Bawaslu, cara kami menangani sengketa dalam hal ini keputusan KPU tersebut tidak merugikan salah satu pihak secara langsung,” terangnya

Dengan demikian, kata Ramla, pihak Bawaslu memahami itu. Apakah dari keputusan KPU ini ada pihak yang dirugikan secara langsung atau tidak.

Sementara dari keputusan KPU bahwa tiga pendaftaran Balon Bupati semuanya memenuhi syarat.

“Adapun terkait dengan jenis ataupun dalam prosedur kemarin pada saat pemberkasan ataupun yang lain-lainnya di verifikasi oleh KPU, dari pihak pemohon dalam hal ini nomor 01 dan 02 merasa bahwa ada pelanggaran atau ada ketidak sesuaian itu nanti di tuntut di laporkan ke kandidat lain,” katanya

Menurut Ramla, pada prinsipnya di penyelenggara Bawaslu Morotai tetap menerima laporannya, karena itu merupakan laporan untuk proses sengketa yang ada.

Tetapi kalau berdasarkan mekanisme penanganan kami terkait dengan objek itu tidak bisa. Karena sengketa itu ranahnya Bawaslu.

“Jadi banti objek sengketanya ada di keputusan KPU. Nah, keputusan KPU itu nanti dilihat unsurnya secara materil apakah calon lain yang merasa di rugikan atas keputusan KPU ataukah tidak,” cetusnya

Ia menambahkan, soal keputusan KPU itu Paslon berkewenangan dan berhak membuat sengketa, akan tetapi sengketa itu di lihat dan dikaji. Apakah ada unsurnya terpenuhi atau tidak.

“Keputusan KPU soal penetapan calon itu apakah ada yang merasa dirugikan secara materiil, jadi ini sengketa setelah putusan KPU, karena yang di sengketa oleh dua Paslon itu adalah keputusan KPU nya, jadi surat keputusan KPU tentang penetapan calon,” ungkapnya

“Jadi saya ingatkan lagi ada proses sengketa yang dilaporkan dari Paslon nomor urut 01 dan 02 ke Paslon 03 Rusli-Rio, Jadi untuk penanganannya ikuti lebih lanjut, karena kami belum register. Jadi putusan KPU yang objeknya adalah Rusli Sibua,” tandasnya


Penulis: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *