Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai.
Dalam perkara pidana atas nama Terdakwa Rusminto Pawane (Ketua DPRD Pulau Morotai).
Ini diketahui berdasarkan salinan putusan resmi perkara kasasi pidana atas nama Terdakwa Rusminto Pawane.
Yang di terima oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, sebagai pengadilan tingkat pertama, pada Rabu (05/07).
Hendra Wahyudi, juru bicara sekaligus Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo mengatakan, berdasarkan putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap.
Maka Rusminto Pawane tetap dinyatakan telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Turut serta melakukan penipuan bersama-sama dengan Suhari Lohor, Sofyan Eteke, dan Yohanes Kaletuang.
“Oleh karenanya itu dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun 6 bulan,” jelas Hendra.
Hanya saja, kata Hendra, terdapat pertimbangan hukum majelis kasasi menjatuhkan putusan tersebut.
Dikarenakan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo (judex facti).
Sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana tidak salah, dan telah menerapkan hukum sebagaimana mestinya, serta cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang,” tuturnya
Selain itu, Hendra bilang, Majelis kasasi juga menilai bahwa judex facti tidak melampaui kewenangannya, dan telah mempertimbangkan dengan cukup semua keadaan.
“Yang memberatkan, maupun keadaan yang meringankan dan sifat perbuatan yang dilakukan terdakwa,” terangnya
Sementara, tambah Hendra, dalam berkas perkara MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai.
Terhadap perkara pidana atas nama terdakwa lainnya yakni Sofyan Eteke dan Yohanes Kaletuang.
“Jadi MA menolak kasasi Kejari Morotai,” pungkasnya
Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie