DARUBA — Pandemi COVID-19 membuat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara akhir-akhir ini mulai malas berkantor.
Sekretaris Daerah Pulau Morotai, Muhammad M. Kharie meminta ASN tidak menjadikan itu sebagai alasan untuk tidak berkantor, jika ada laporan mengenai itu, dia tidak akan segan-segan bakal memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan.
“Saat ini sudah ada surat edaran dari Mendagri untuk memberikan ketegasan bagi pejabat pembina kepegawaian dan ASN yang dengan sengaja tidak melaksanakan tugas akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,”tegas M. Kharie, Kamis (28/1).
M Kharie bilang, dengan situasi pandemi COVID-19 ini banyak ASN memanfaatkan waktu dan berlibur bersama keluarga. Padahal sesuai ketentuan para ASN telah diberikan target kinerja
“Misalnya, kinerja mereka tidak capai target yang di berikan, maka sudah tentu sangsinya, tunjangan tidak dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati,”tegasnya
Mantan Kadis Perhubungan Pulau Morotia ini juga menegaskan
ASN yang malas berkantor maka bukan saja diberikan sangsi tunjagan kinerja, namun sampai pada sangsi pemecatan
“Jika malas berkantor maka di proses, dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) nya hingga pada pemecatan,”tandasnya
Penulis: Alan