DARUBA — Mantan ajudan Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, berinisial Bribka R, kalah dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, dalam kasus dugaan pencabulan terhadap Bunga, salah seorang siswa di morotai.
Kapolres Pulau Morotai, AKBP A’an Hardiansyah mengatakan, Praperadilan yang dilakukan oleh Bribka R (Oknum Polisi) itu setelah adanya penetapan Tersangka dan sidang kode etik dilakukan di internet Polres Morotai.
“Tidak terima dengan penetapan tersangka, sehingga Bribka R keberatan dan mengajukan praperadilan di PN Tobelo, yang dimulai pada tanggal 19-24 Nobember 2021, dan hasilnya dimenangkan oleh Polres Pulau Morotai,”kata A’an, kepada sejumlah wartawan, Selasa (30/11).
A’an bilang, hasil putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Bripka R, itu diputuskan oleh Hakim tunggal dengan menolak gugatan praperadikan secara seluruhnya.
“Sidang berjalan selama enam hari, dan Polres Morotai dalam hal ini penyidik Satreskrim Polres Morotai menang dalam gugatan praperadilan tersebut,”jelasnya.
Untuk proses selanjutnya, kata A’an, saat ini Bripka R, sudah melaksanakan sidang kedua dengan perkara pencabulan dan atau perkosaan, dan sanksi sudah diberikan oleh saudra R yang telah diputuskan oleh sidang dewan kode etik.
“Disidang kode etik profesi polri itu diputuskan kemarin kan PTDH atau pemecatan, dan saat ini dia (R) sedang menjalani sidang pidana umum,”katanya.
A’an menuturkan kepada seluruh anggota Polri terdapat tiga undang-undang yakni, pertama pidana umumnya, kedua kode etik, dan ketiga disiplin. Apabila ada anggota yang melanggar tiga UU tersebut akan dikenakan sanksi.
“Untuk Bribka R dikenakan dua UU yaitu, UU kode etik dan disiplin, karena UU disiplin dan kode etik ini boleh dikomulatifkan mana yang dipakai, tetapi itu tidak akan menggugurkan undang-undang pidana umum,”tuturnya.
Untuk pemecetan secara resmi, lanjut A’an, belum dilakukan karena dia (R) saat ini sedang melakukan upaya banding ke tingkat Polda.
“Itu nanti dari Polda terserah memutuskan, yang penting kami dari Polres Morotai telah memutuskan hasil sidang kode etik tersebut, yang didasari dengan fakta-fakta hukum dan juga keteragan saksi maupun alat bukti yang telah diatur dalam 184 KUHP,”terangnya.
A’an menambahkan, untuk pemecatan secara fisiksnya masih menunggu hasil banding.
“Kita tunggu hasil dari banding. Jadi, artinya pemecatan secara fisik ini bisa dilaksanakan tanpa dihadiri Bribka R itu juga tidak masalah,”tandasnya.
Diketahui, pemohon mempermasalahkan tentang penetapan rersangka, penyitaan dan penahanan oleh termohon terhadap pemohon dengan mendalilkan Pasal 1 angka 10, Pasal 77 dan penjelasan Pasal 80 Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan putusan mahkamah konstitusi nomor 21/PPU-XII/2014, tanggal 28 April 2015.
“Jadi termohon mengajukan jawaban atas gugatan pemohon, yang hanya terbatas pada materi yang dapat di ajukan ke sidang praperadilan
berdasarkan Pasal 1 angka 10, Pasal 77 dan penjelasan Pasal 80 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan putusan mahkamah konstitusi nomor 21/PPUXII/2014, tanggal 28 April 2015, tentang penetapan tersangka yang di tetapkan oleh termohon terhadap pemohon.
Penulis: Faisal