JAILOLO — Mantan Bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Halmahera Barat (Halbar) Aprilia alias AP, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) tahun 2017.
AP ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari), setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu dan ditemukan dua alat bukti yang cukup. Anggaran Paskibraka tahun 2017 yang dianggarkan kurang lebih sebesar Rp. 700 juta itu, AP diduga menyalahgunakan anggaran honor dan uang makan minum sebesar Rp. 100 juta lebih.
“Penetapan tersangka sudah dilakukan pekan lalu,”ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Gamal Palias ketika ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini
Untuk penetapan tersangka lain, kata Gamal, saat ini masih dilakukan pengembangan, karena penyelidikan yang dilakukan saat ini fokus pada anggaran honor dan uang makan, sehingga untuk keterlibatan pihak lain masih dilakukan pengembangan, pada kegiatan yang lain.
“Saat ini baru satu tersangka dan kasus ini juga masih dikembangkan,”katanya.
Gama mengaku, AP telah diperiksa sebagai tersangka dan proses pemeriksaan terhadap AP didampingi langsung oleh Kuasa Hukum Arnold Musa.
“Pemeriksaan tersangka sudah dilakukan, sehingga kita lihat lagi, kalau keterangannya sudah cukup, maka dilakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipiko Ternate,”pintanya.
Gamal menjelaskan, perbutan tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah atau pasal 3 dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
”Jika keterangan tersangka belum lengkap, maka kita panggil lagi untuk diperiksa,”pungkasnya. (*)
Reporter: Zulfikar Saman