Mantan Kepala Desa (Kades) Desa Wari Ino Kecamatan Tobelo inisial MT, dituntut 12 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Maluku Utara atas kasus dugaan pencabulannya anak dibawah umur.
Kajari Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan, kasus mantan Kades Wari Ino dituntut 12 tahun penjara, lantaran mencebur dalam kasus pencabulan kurang lebih 16 orang anak dibawah umur yang jadi korban.
“Tuntutannya 12 tahun penjara dan denda 60 juta. Jika, tidak membayar denda maka subsider 6 bulan kurungan,” ungkap Kajari, kepada sejumlah wartawan, Jumat (22/04).
Kajari bilang, saat ini MT masih menghadapi dua agenda sidang lagi untuk mendengarkan pembelaan dan putusan atas kasus pencabulan yang dia lakukan.
“Tahap selanjutnya masih menempuh dua agenda sidang untuk mendengar pembelaan dan putusan,” tandasnya
Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie