Masa Aksi Sebut SK Pemberhentian Kades Tedeng Cacat Hukum

Forum Masyarakat Adat Desa Tedeng saat menggelar aksi palang jalan di depan kantor Desa Tedeng

JAILOLO – Forum Masyarakat Adat Desa Tedeng kembali menyoalkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Kepala Desa Tedeng Besty Alexander Tan yang di terbitkan oleh Bupati Halmahera Barat Dany Missy. Hal ini diungkapkan saat forum ini melakukan aksi palang jalan di depan kantor Desa Tedeng, Kecamatan Jailolo pada Selasa, (3/9/2019)

Kordinator Forum Masyarakat Adat Desa Tedeng Donal R.Bunga dalam orasinya menyebutkan, kepala desa terpilih disahkan pengangkatannya  dengan keputusan Bupati setelah adanya laporan atau rekomendasi dari Badan Permusyawaran Desa (BDP) yang diserahkan melalui Camat, namun yang terjadi di desa tedeng sangat bertentangan dengan hal tersebut.

“Keputusan Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Danny Missy sangat tidak menunjukkan pada substansi aturan yang ditetapkan, seakan-akan kepala desa melakukan pelanggaran yang tidak bisa di tolerir oleh hukum yang berlaku,” teriak Donal R.Bunga dalam orasinya

Dikatakan, Pemerintah Daerah sangat tidak memahami soal aturan terkait jeratan kepala yang melakukan pelanggaran administrasi sehingga menetapkan sebuah keputusan yang bernuansa suka tidak suka.

“Jadi Pemerintah Daerah tidak memahami benar aturan yang dimaksud, susungguhnya jika pelanggaran administrasi pemerintah daerah harus mengambil langkah bijak untuk melakukan pembinaan bukan langsung diberhentikan dan mengangkat pejabat baru, ini seakan-akan ada yang tidak suka dengan kepala desa kami,” tegasnya

Mantan Ketua GAMKI Halbar ini menegaskan BPMPD dan Inspektorat Halbar harus bertanggung jawab atas hal tersebut, dikatakannya dalam Permendagri nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa sangat jelas dan harus menjadi satu acuan bagi pemerintah daerah, sehingga menetapkan dan mengeluarkan SK sesuai prosedur dan cacat hukum.

“Kan Permendagri nomor 82 tahun 2015 ini sudah jelas, di dalamnya menjelaskan pada pasal 8 ada tiga poin penting yang harus dipahami yaitu, Kepala Desa diberhentikan apabila, Meninggal dunia, Permintaan sendiri, Diberhentikan, dan poin-poin ini ada penjabaran yang mesti di pahami betul oleh pihak pemerintah daerah,”sebutnya

Pengurus KNPI Halbar ini menambahkan, jika peraturan ini dikaji dengan benar maka Bupati tidak sembarang dan arogan melakukan pencopotan kepala desa. sebab, semua itu ada aturan dan mekanisme pelaksanannya.

“Ada kewenangan Bupati untuk memberhentikan kepala desa tetapi ada sangkaan-sangkaannya seperti tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa, melanggar larangan sebagai Kepala Desa, dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, ditetapkan sebagai tersangka narkoba, teroris, makar atau tindak pidana terhadap keamanan negara,”kesalnya

Meski begitu Donal mengaku, dalam pasal 9 Permendagri nomor 82 tahun 2015, dirinya mengecam sikap Bupati Halbar dengan menyatakan sikap menolak SK Pemberhentian Kepala Desa Tedeng karena tidak sesuai prosedur yang ada.

“Kepala BPMPD dan Inspektorat harus di evaluasi dan dicopot jabatannya karena diduga telah memberikan informasi kepada atasannya tidak sesuai fakta di lapangan, jika tuntutan tersebut tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan aksi besar besaran untuk memboikot aktivitas Dinas Inspektorat dan BPMPD Halbar,”ancam Donal (Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *