Masa jabatan 81 Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi diperpanjang pada Jumat (28/06/2024).
Perpanjangan masa jabatan ini ditandai dengan pengukuhan dan penyerahan surat keputusan, yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali.
Kegiatan yang berlangsung di gedung Morotai Islamic Center Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan.
Dihadiri oleh Sekda Morotai, Muhammad Umar Ali, Forkompinda, Kepala Dinas PMD Morotai Ida Arsyad, para Kades serta BPD se-Kabupaten Pulau Morotai.
Dalam sambutan Pj Bupati yang dibacakan Sekda Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali menyampaikan, bahwa hari ini 81 Kades dan BPD se-Pulau Morotai telah dikukuhkan masa jabatannya menjadi 8 tahun.
“Perpanjangan masa jabatan berarti perpanjangan pengabdian, sepanjang itu pula kalian memegang amanah dari seluruh masyarakat di Desa yang kalian pimpin,” ucap Sekda.
Sekda bilang, pada konteks saat ini, Desa menjadi semakin strategis dalam memainkan peran dan fungsi sebagai ujung tombak pemerintahan umum,
Karena tata kelola yang mengatur dan mengurus hajat hidup orang banyak, dan dinamika masyarakat desa pun semakin partisipatif dan kritis dalam segala lini pemerintahan.
“Ini tantangan bagi kita semua untuk memberikan kiprah berpemerintahan di desa yang lebih baik, lebih bersih, demokratis dan berwawasan lingkungan,” tuturnya
Menurut Sekda, kita harus akui bahwa dalam memutus sebuah kebijakan di desa seringkali menimbulkan pro dan kontra.
“Sehingga diharapkan untuk memainkan seni berpemerintahan yang inklusif dan berpihak kepada publik serta keadilan sosial, yang patuh terhadap amanah dan sumpah jabatan,” pintanya
Selain itu, tambah Sekda, saat ini kita telah memasuki tahun politik, karena ragam pandangan masyarakat yang saat ini dalam masa penjajakan dan pengenalan berbagai figur calon kepala daerah mulai tampak.
Untuk itu, Pemerintah Desa perlu hadir untuk menciptakan kondisi sosial politik yang mendukung kesuksesan Pilkada.
Karena Pemerintah Desa memiliki peran strategis untuk menjaga persepsi politik dilingkungan masyarakat, agar tidak terjadi perpecahan lantaran berbeda pilihan maupun pandangan politik.
“Saya mengimbau kepada Kades dan perangkat serta BPD, untuk memanfaatkan setiap momentum yang bersentuhan dengan masyarakat. Berikan imbauan yang mengarah pada penciptaan ketentraman dan harmonisasi dalam bermasyarakat,” imbuhnya
“Kita (Pemda) akan terus berupaya untuk membangun kemandirian desa. bertumpuk pada SDM serta potensi unggulan yang dimiliki desa,” sambungnya
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Pulau Morotai, Ida R. Arsyad mengatakan, setelah perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD. Kita akan serahkan SK mereka.
“Sehingga dengan adanya penyerahan ini menandai dimulainya masa jabatan Kades dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun,” jelas Kadis, ketika dikonfirmasi wartawan.
Kadis berharap, dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini para Kades, BPD dan perangkatnya dapat dimanfaatkan dalam menuntaskan program-program yang belum terlaksana di desa.
“Jadi manfaatkan jabatan dengan baik, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, untuk memajukan desa masing-masing,” tutupnya
Penulis: Faisal Kharie