Massa Aksi Minta DPRD Hentikan Tambang PT. TUB dan PT. HMJ di Loloda


JAILOLO – Puluhan masa yang tergabung dalam persatuan mahasiswa halmahera barat dan forum mahasiswa loloda menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Halbar, Senin (24/12).

Kedatangan puluhan massa aksi dengan menggunakan mobil pick-up dilengkapi dengan sound system (pengeras suara) itu, mendesak kepada DPRD untuk menghentikan aktifitas penambangan PT. Tri Usaha Baru (PT.TUB) dan PT. Halmahera Jaya Mining (PT.HJM) yang mulai beroperasi di Loloda.

Akrim Majid salah satu orator mengatakan, saat ini masyarakat Loloda sudah mengalami dampak pencemaran lingkungan dari aktifitas penambangan yang dilakukan.

“Saat ini sudah ada alat-alat berat dari pihak perusahaan yang diturunkan sudah melakukan eksplorasi dan sudah ada pembuatan smelter.”teriak Akrim Majid dalam orasinya

Selain itu, ia meminta kepada DPRD Halbar untuk bersama-sama dengan aktivis pergerakan halmahera barat mengusir pihak perusahaan yang masiih beroperasi di Loloda.

“Karena, kehadiran tambang itu bukan solusi tapi polusi bagi kami dan masyarakat Loloda dilingkar tambang tersebut.”tegasnya

Sementara aksi lainya, Rifaldo Leki, dalam orasinya meminta agar supaya tidak ada kompromi pihak pemerintah dengan pihak perusahaan.

“PT. Tri Usaha Baru dianggap melanggar  Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada pasal 1 ayat 2 adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi.”tegasnya

Rifaldo bilang, perencanaan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum dikedua perusahaan tersebut, harus
bertanggungjawab atas rusaknya lingkungan Loloda di darat maupun di laut.

“Kedua perusahan yang berada di Loloda dianggap telah membodohi masyarakat setempat. Sebab, pertambangan tidak mensejahterakan masyarakat Halbar umumnya dan Loloda khususnya,

Ia menegaskan, Pemda Halbar harus bersikap untuk menolak PT. Halmahera Jaya Mining (HJM) dan mencabut SK IUP Eksplorasi No 73B tahun 2010.

“Apabila tuntutan ini tidak direalisasi maka kita akan datang dan mengonsolidasikan seluruh masyarakat Loloda.”tandasnya.


Penulis : Zulfikar Saman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *