Oleh: Jenfanher Lahi
Metode Penambahan alokasi kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, Berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Dan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten dan Kota Dalam Pemilihan Umum
Dimana, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada Pasal 1 ayat 1 bahwa Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam Peraturan Komisi Pemlihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam pemilihan Umum pada Bab I Ayat 9 bahwa Daerah Pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dapil adalah kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah Penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Jika dilihat dari sisi regulasi tentang alokasi kursi menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada pasal 191 ayat satu bahwa jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 2O (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi.
Sedangkan Ayat dua jumlah kursi DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (satu) didasarkan pada jumlah penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan dengan ketentuan: a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh alokasi 20 (dua puluh)kursi: b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) orang sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) orang memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi.
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) orang sampai dengan. 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi: d. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) orang sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi,35 (tiga puluh lima) kursi: e. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari’ 400.000 (empat ratus ribu) orang sampai dengan. 500.000 (lima ratus ribu) orang memperoleh alokasi. 40 (empat puluh) kursi.
f. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari’, 500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi: g. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) 3.OOO.OOO (tiga juta) orang memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi; dan h. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari’ 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima Puluh lima ) kursi.
Metode penambahan alokasi kursi DPRD kabupaten Halmahera Utara di kecamatan Tobelo dan Tobelo Utara dilihat dari bilangan pembagi penduduk diperoleh dari jumlah penduduk dibagi dengan jumlah kursi. Jumlah penduduk di Halmahera Utara mencapai 201.198 Penduduk jika dianalisa berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 191 ayat satu huruf c. bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) orang sampai dengan. 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi.
Atas dasar inilah KPU Kabupaten Halmahera Utara memutuskan untuk membagi dapil berdasarkan jumlah penduduk. Diketahui saat ini bahwa jumlah TPS di dapil yang baru dipecah di kecamatan Tobelo berjumlah 98 dan di Tobelo Utara 38 TPS total TPS di dapil satu berjumlah 136 TPS dengan rekap daftar pemilih berkelanjutan kabupaten Halmahera Utara bulan juli tahun 2022 oleh KPU Kabupaten Halmahera Utara di kecamatan Tobelo jumlah Laki-laki 9.286 jiwa dan Perempuan 9.822 jiwa sedangkan di kecamatan Tobelo Utara jumlah Laki-Laki 3.383 jiwa dan perempuan 3.501 jiwa jika dilihat dari dua kecamatan untuk dapil yang baru maka ditotalkan daftar pemilih berkelanjutan adalah 25.992 jiwa pilih.
“Begitu juga penulis menekankan dalam tulis, kedepan agar pembagian TPS tidak lagi di acak, sehingga hal tersebut dapat mempermudah pemilih dalam melakukan pencoblosan”.
Kaitan dengan usulan penambahan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menurut saya, ini adalah perintah Undang-undang sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 191 dan dalam PKPU nomor 6 Tahun 2023 tentang penataan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi. Uji publik terkait dengan pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) di Halut, uji publik itu di saksikan oleh sejumlah Partai Politik (Parpol), OKP, dan tokoh masyarakat, pembagian Dapil yang di usulkan KPU Halut disesuaikan dengan jumlah jiwa di Kabupaten Halmahera Utara.
Dalam pembagian Dapil di Kabupaten Halmahera Utara. Provinsi Maluku Utara yaitu: Halut I yakni Tobelo dan Tobelo Utara, Halut II Tobelo Selatan, Tobelo Barat, Tobelo Tengah, dan Tobelo Timur, Halut III Kao, Malifut, Kao Teluk, dan Kao Barat, dan Halut IV Galela, Galela Selatan, Galela Barat, Galela Utara, Loloda Utara, dan Loloda Kepulauan.
Semoga dengan tulisan opini kepemiluan ini masyarakat Halmahera Utara dapat memahami bahwa Dewan perwakilan Rakyat Kabupaten Halmahera Utara pada Pemilu tahun 2024 suda menjadi 30 Kursi sesuai dengan perintah Undang-undang. (*)