Oleh: Muh. Hafiluddin. SH.MH
Seorang rekan pernah bertanya kepada saya tentang keadilan. Secara spesifik rekan saya bertanya perihal bagaimana Aparat Penegak Hukum (APH) membuat suatu keputusan yang adil seadil – adilnya? Sehingga keputusan tersebut dapat di terima bukan hanya oleh para pencari keadilan tetapi juga di terima oleh masyarakat?
Mendengar pertanyaan rekan saya tersebut, teringatlah saya dengan teori tua yang saya dapatkan di bangku kuliah saat itu. teori tua yang mungkin sudah berada di luar kepala mahasiswa yang mengambil fokus pada ilmu hukum. Teori tua itu berbunyi “Tujuan Hukum Adalah Tercapainya Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan”.
Setelah rekan saya selesai dengan bertanyaannya, sayapun menjawab pertanyaannya dengan berbekal pengetahuan seadanya tentang hal tersebut.
Berdasarkan teori tua tentang tujuan hukum diatas dapat kita ketahui bahwa untuk membuat suatu keputusan yang adil yang seadil –adilnya, maka seorang Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menggali nilai adil dengan menggunan 3 metode, pertama menggali keadilan dengan mendasarkan pada kepastian Hukum, kedua menggali keadilan dengan mendasarkan pada keadilan itu sendiri dan yang ketiga Menggali keadilan dengan mendasarkan pada kemanfaatan. Ketiga metode diatas dapat digunakan seorang APH Untuk menyusun rasio desidendinya (pertimbangan hukum) dalam membuat suatu putusan yang adil dan dapat diterima oleh masyarakat.
Mencapai keadilan dengan dasarkan kepastian hukum.
Pencapaian Keadilan dengan dasar kepastian hukum adalah tercapainya suatu keadilan yang dapat dilihat dari keberhasilan seorang penegak hukum dalam menerapkan suatu hukum kepada subjek dan objek sesuai dengan bunyi dan tujuan suatu aturan secara tepat. artinya jika suatu hukum telah di terapkan sesuai pada subjeknya dan objeknya maka keadilan dengan dasar kepastian telah dicapai. Sehingga Keadilan yang dirasakan dalam keputusan yang digali berdasarkan kepastian hukum ini akan terkesan Kaku karena keberadaan APH tidak lebih hanya sebagai corong Undang – Undang. Konon ketika seorang APH menggali keadilan dengan menggunakan metode ini, maka keadilan yang di peroleh adalah keadilan kepastian hukum saja (penerpan UU) sehingga mengenyampingkan manfaat dan keadilan secara substansi dalam suatu keputusan.
Mencapai keadilan dengan dasar keadilan itu sendiri.
Pencapaian Keadilan dengan mengunakan keadilan itu sendiri adalah tercapaian keadilan yang di peroleh berdasarkan keadilan yang dianggap adil oleh APH, sifat keadilan yang diperoleh dalam panggalian adil dengan menggunakan metode ini adalah subjektif dan individualisti karena setiap APH berbeda dalam memandang keadilan. adil menurut A belum tentu adil menurut B begitupun sebaliknya adil oleh B belum tentu adil menurut A. sehingga penggalian keadilan dengan menggunakan metode ini akan menghasilkan keadilan yang subjektif, tergantung dari sudut mana kita melihat keadilan itu dan tergantung keadilan apa yang ingin kita capai. konon ketika menggunakan metode Pengalian Keadilan yang didasarkan pada keadilan ini, maka kemanfaatan dan kepastian dalam suatu keputusan akan terabaikan.
Mencapai keadilan dengan dasar kemanfaatan.
Pencapaian keadilan dengan dasar kemanfaatan adalah tercapainya keadilan dengan cara menggali nilai – nilai adil yang hidup masyarakat. Dalam penggalian keadilan dengan dasar kemanfaatan APH harus mengedepankan nilai yang hidup dalam masyarakat, apa yang menguntungkan masyarakat maka di situlah letak keadilan. Sehingga keadilan yang dihasilkan oleh metode ini sangat dirasakan oleh masyarakat dan menguntungkan masyarakat. Konon jika APH dalam membuat suatu keputusan dengan menggunakan metode pencapaian keadilan ini, maka kepastian dan proporsional akan terabaikan. Keadilan yang dicapai dengan mempertimbangkan kemanfaatan biasanya akan merugikan pihak minoritas ( orang yang berhadapan langsung dengan peradilan) namun menguntungkan pihak mayoritas (memuaskan masyarakat).
Konsep pencapaian keadilan diatas tentunya merupakan domain para penagak hukum, khususnya hakim dalam merumuskan keadilan saat mengkonstruksi keputusan dalam suatu perkara yang ditanganinya. Suatu putusan APH yang dianggap baik adalah jika keadilan yang tertuang dalam putusan tersebut mempertimbangkan 3 Aspek diatas . Namun Tidak jarang hakim dalam menggali nilai adil hanya mempertimbangkan 1 atau 2 dari 3 konsep pencapai keadilan, sehingga keputusan yang di keluarkan tersebut tidak sedikit dinilai sebagai putusan yang belum memuat rasa keadilan secara utuh bagi masyarakat.
Hal ini menggambarkan bahwa betapa sulitnya seorang APH dalam mengkontruksi suatu putusan yang memuat keadilan yang se adil – adilnya yakni keadilan yang diperoleh dengan mempertimbangkan tiga aspek tujuan dari hukum itu sendiri. Lalu bagaimana agar dalam setiap keputusan APH khususnya hakim bisa mewadahi 3 aspek keadilan yang telah disebut diatas?. Untuk mencapai keadilan yang seadil – adilnya seorang APH harus menggali keadilan dengan dasar ketuhan yang maha esa.
Mencapai Keadilan dengan mendasarkan pada ketuhanan yang maha Esa
Penggalian Keadilan dengan mendasarkan pertimbangan kepada ketuhanan merupakan suatu konsep penggalian keadilan yang jika di terapkan dengan penuh rasa tanggung jawab oleh APH, maka keputusan yang dilahirkan akan mewadahi 3 aspek yakni kepastian,keadilan dan kemanfaatan. Sehingga keputusan yang dikeluarkan dapat menampung niali keadilan yang seadil – adilnya.
irah-irah ketuhanan yang maha esa disetiap halaman depan suatu keputusan hakim bukanlah sekedar kalimat hiasan semata dalam suatu putusan. Namun dengan adanya irah – irah ketuhanan tersebut, seorang hakim diharapkan membuat suatu keputusan dengan mempertimbangkan nilai ketuhahan karena penggalian Keadilan yang didasarkan pada ketuhanan adalah cara untuk memperoleh keadilan yang tertinggi yaitu keadilan yang seadil – adilnya, yang didalammnya tidak hanya berisi keadilan tetapi juga memuat kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat. Mengapa demkian? Karena, penggalian keadilan yang di dasarkan kepada tuhan yang maha esa adalah proses penggalian keadilan yang di dapatkan dengan menggunkan nilai transcendental antara seorang hamba (APH) dengan tuhannya, sehingga dengan menggunakan metode ini seorang APH tidak hanya mempertanggung jawabkan keadilan dalam putusannya kepada manusia, namun pertanggung jawabwannya lebih utama kepada tuhan yang maha esa. Oleh karena itu, konsekuensi logis putusan hakim yang didasarkan kepada nilai ketuhanan dalam menggali keadilannya, maka keputusan tersebut tidak hanya memuat nilai normatif saja (kepastian hukum), tetapi juga memuat nilai keadilan dan kemanfaatan. Itulah keadilan yang seadil adilnya.
Dalam proses penggalian keadilan ini menggunakan hati nurani sebagai wadahnya sehingga keadilan seperti ini tidak akan didapatkan di dalam buku maupun dalam teori – teori yang ada. Namun keadilan ini hanya di dapatkan dari hati nurani setiap APH dalam memutus suatu perkara.