Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, resmi menerima gugatan DPD Partai NasDem Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.
Gugatan yang diterima MK itu, terkait dengan sengketa pemilihan legislatif di Dapil III tepatnya di Desa Tanjung Saleh Kecamatan Morotai Utara, khusus di TPS 02.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Morotai, Irwan Abbas mengatakan, sesuai dengan hasil BHPU Mahkamah Konstitusi terkait dengan sengketa Pileg di Desa Tanjung Saleh, khusus di TPS 02 di terima oleh MK.
“Jadi gugatan Partai NasDem di terima dan dilanjutkan sidangnya oleh MK. Tapi untuk jadwal sidang selanjutnya kami masih menunggu dari MK,” kata Irwan, ketika dikonfirmasi Wartawan melalui telepon seluler, Rabu (22/05/2024).
Irwan bilang, gugatan sengketa Pileg yang di terima MK itu bukan hanya Kabupaten Pulau Morotai saja, tetapi di beberapa Kabupaten di Maluku Utara juga diterima oleh MK.
“Bukan hanya Morotai, tapi beberapa Kabupaten di Maluku Utara yang kasih masuk gugatannya ke MK itu juga di terima. Sehingga akan dilanjutkan sidang,” terangnya
“Jadi kami tinggal menunggu keputusan sidang terakhir dari MK. Apakah itu putusannya di PSU atau seperti apa kami belum bisa komentar,” tandasnya
Penulis: Faisal Kharie