Kementerian ATR/BPN menggelar sosialisasi peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2021, tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Kegiatan sosialisasi berlangsung di ruang rapat lantai dua Kantor Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, pada Sabtu (13/05).
Pj. Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali dalam sambutannya mengatakan, ketentuan mengenai penyelenggaran pengadaan tanah misalnya.
Ini menjadi sangat penting dipahami komponen terkait. Guna kelancaran tahapan pengadaan tanah.
“Untuk itu, kami sangat berterima kasih kepada pihak direktorat jenderal pengadaan tanah Kementerian ATR/ BPN yang telah menunjuk morotai menjadi salah satu lokus sosialisasi,” ucap Bupati.
Menurut Bupati, bahwa kami menyadari proses pengadaan tanah merupakan pekerjaan yang berat dan punya permasalahn yang unik.
Sebab, dalam proses pembebasan lahan, kita harus berhadapan dengan berbagai karakter masyarakat yang punya tingkat pemahaman yang berbeda terhadap urgensi pembangunan demi kepentingan umum.
“Jika kita semua punya pemahaman yang utuh terhadap ketentuan penyelenggaraan pengadaan tanah, tentu lebih mudah bagi kita untuk menjelaskan urgensi itu kepada masyarakat dengan bahasa yang lebih mudah di terima,” tuturnya
Bupati bilang, persepsi terhadap ketentuan perundang-undangan seringkali berbeda antara penafsir yang satu dengan lainnya.
Untuk itu, dalam kesempatan ini, kami berharap agar kita diberi pemahaman mengenai filosofi, sudut pandang sosiologis, serta unsur yuridis. Sehingga kita dapat memahami ruh dan semangat ketentuan ini.
“Agar mampu mengimplementasikan secara tepat, dan dapat kembali membahasakan sendiri ketika berhadapan dengan persoalan di lapangan,” harapnya
Editor: Faisal Kharie