JAILOLO – Ketua Badan pengawasan pemilihan umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin kembali mengingatkan bagi Kepala daerah, (Kada) sebagai petahana yang berkeinginan kembali bertarung di Pilkada serentak tahun depan.
Agar tidak melakukan perombakan birokrasi atau sejenisnya di atas tanggal 6 Febuarri tahun 2020 mendatang sebagaimana diketahui karena dalam ketentuan itu enam bulan sebelum Pilkada, tidak bisa lagi ada aktifitas pergantian pejabat di lingkup pemerintahan
Warning Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin terdengar saat hendak awak media hadiri kegiatan sosialisasi dari Bawaslu Halbar terkait UU nomor 10 tahun 2016 di D’hoek hotel Desa Hatebicara Kacamatan Jailolo Rabu (27/11/209) tadi
Muksin mengingatkan, sesuai ketentuan, untuk pergantian pejabat telah di atur secara tegas dalam UU Pilkada, khususnya petahana yang bisa dikenakan sanksi diskualifikasi.
“Jadi tanggal 6 Februai kesana tidak boleh dilakukan pergantian jabatan kecuali izin tertulis dari Mendagri atau pengisian kekosongan jabatan yang mekanismenya diisi Plt,”tegas Muksin
Muksin menegaskan, menyangkut pergantian pejabat semauh ada mekanisme yang telah dituangkan dalam rugasi Pilkada
“Jadi kalau saat ini hingga batas ditentukan, kepala daerah yang maju calon dan mau rombak kabinet silahkan saja. Asalkan tidak bisa melewati batas waktu.”tandasnya.(*)