JAILOLO – Walaupun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat dalam politik praktis. Melalui surat edaran Nomor: B/94/M.SM.00.00/2019 tentang Pelaksanaan Netralitas ASN.
Namun, Oknum ASN Pemda Halbar atas nama Harun Badarudin dengan terang-terangan mengkampanyekan memberikan dukungan kepada calon Bupati Halbar Danny Mssy (Petahana) yang di unggah melalui media sosial fecbook dengan caption “Harus lebih berhati-hati, Ini saatnya mereka berpura-pura baik. Mereka biadap, Danny Missy harga mati, Danny Missy Lanjutkan Seve dua periode”.
Ketidak Netralitas Seorang ASN. Akhirnya Direktur Eksekutif Perkumpulan Domokrasi Konstitusional (Pandecta) Provinsi Maluku Utara Hendra Kasim dan juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara angkat bicara.
Menurut Hendra, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang ASN Pasal 4 Angka 14 dan Angka 15, ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah. Dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 2 huruf f. bahwa, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Selain itu, dalam UU No 10 Tahun 2016 Bawaslu sebagai pengawas pemilu sudah diberi taring. Dalam konteks ASN bisa memberikan informasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi bagi mereka yang terlibat (melanggar netraliras).
“Oleh sebab itu, ASN Pemda Halbar atas Nama Harun Badarudin. yang di duga memberikan dukungan secara terang-terangan di media sosial kepada Bupati Halbar yang merupakan Bakal Calon Petahana. Seharusnya, Bawaslu Halbar segera menindaklanjuti ASN tersebut sesuai ketentuan hukum pilkada yang berlaku. Karena sekarang ini, tahapan pilkada sudah berlangsung.” tegas Hendra
Terpisah, Devisi Hukum, Pencegahan dan Penindakan Bawaslu Halbar Aknosius Datang yang dikonfirmasi mengatakan, Oknum ASN Pemda Halbar atas nama Harun Badarudin, Bawaslu sudah melayangkan surat pertama. tetapi, yang bersangkutan tidak hadir.
“Karena surat penggilan pertama Harun Badarudin tidak hadir. Maka hari selasa depan bawaslu melayangkan surat pemggilan kedua. Jika tidak hadir lagi bawaslu langsung membuat kajian atas pelangaran tersebut. Kemudian di tindaklanjuti ke KSN.”tegas Ongki (*)
Reporter: Zulfikar Saman