Oknum Guru SMP N 2 Halbar Tidak Mematuhi Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

JAILOLO — Oknum guru di Sekolah Menengah Pratama (SMP) Negeri 2 Kabupaten Halmahera Barat berlaku aneh karena tidak mematuhi aturan pemasangan bendera merah putih.

Hal itu terlihat pada pukul 16:05 WIT, dimana salah satu oknum guru yang bertugas di sekolah SMP Negeri 2 Halbar itu, memerintahkan dua siswinya untuk menurunkan bendera merah putih yang tengah berkibar di halaman sekolah tersebut, Rabu, (27/11)

Padahal, sudah jelas, aturan itu termuat dalam Pasal 7 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dua siswi yang terlihat menurunkan bendera pada pukul 16:30

Dimana pada Pasal 7 ayat (1) disebutkan, pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Jurnalis zonamalut.com yang kebetulan melintas, mencoba menghampiri oknum guru tersebut guna untuk melakukan konfirmasi terkait dengan alasan menurunkan bendera tersebut.

Oknum tersebut beralasan katanya, seluruh aktivitas sekolah sudah selesai sehingga dirinya memerintahkan kedua siswanya untuk menurunkan bendera pada pukul 16:30 WIT.

“Jadi aktifitas di sekolah sudah tidak ada makanya saya menyuruh siswa untuk menurunkan benderanya,” katanya seraya melangkah pergi. (*)


Reporter: Zulfikar Saman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *