Pajak Hotel Molokai Baru Dibayar ke Pemda Morotai Setelah Rezim Berganti

Hotel Molokai || Foto: Firzin

Hotel Molokai di Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, akhirnya melakukan pembayaran pajak.

Pembayaran pajak yang dilakukan oleh pihak hotel ini setelah adanya perubahan rezim.

Kabid Pendapatan BPKAD Pulau Morotai, Sabaril Bayan, mengatakan bahwa pembayaran pajak hotel molokai ini dilakukan setelah adanya perubahan SK.

Jadi sebelumnya pihak hotel molokai tidak membayar pajak karena masih pakai SK mantan Bupati mendiang Beni Laos.

“Setelah rezim berganti dari mendiang Beni Laos ke Bupati Rusli Sibua dan Wakil Bupati Rio Christian Pawane, maka pihak hotel langsung langsung membayar pajak, karena SK_nya sudah dirubah,” ungkap Sabaril kepada zonamalut.id, Kamis (15/5/2025).

Sabaril bilang, pajak hotel molokai yang dibayar itu mulai dari bulan Januari sampai April 2025.

Selain itu, kami juga telah menyampaikan lansung ke pihak hotel molokai, agar tidak terlambat dalam pembayaran pajak.

“Penertiban bayar pajak ini dilakukan karena kami menggenjot pendapatan asli daerah,” terangnya

Ia menambahkan, jika ada tunggakan yang dilakukan oleh pihak hotel di bulan berikut, maka mereka akan dikenakan sangsi berupa denda 2 persen berdasarkan aturan.

“Jadi hasil pendapatan pajak yang dikenakan ke hotel itu tergantung dari banyaknya tamu yang memakai kamar,” pungkasnya


Penulis: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *