Salah satu Staf Ahli Bupati di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Sofia Doa.
Resmi dipolisikan oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Suriani Antarani.
Sofia Doa dilaporkan ke Polres Morotai, terkait dugaan kasus pemalangan ruangan Sekda pada tanggal 22 Agustus 2023.
Kasi Humas Polres Pulau Morotai, Brigpol Sibli Siruang ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar ada laporan dari Plt Sekda Morotai terhadap Sofia Doa, terkait kasus pemalangan,” jelas Sibli, Kamis (14/09).
Sibli bilang, Sofia Doa dilaporkan oleh Plt Sekda Morotai Suriani Antarani pada Senin tanggal 11 September 2023.
“Laporannya terkait dugaan kasus tindak pidana kejahatan kemerdekaan orang, dan atau kejahatan penguasaan umum atau pemalangan kantor,” terangnya
Ditanya kapan pelaku dipanggil, kata Sibli, untuk pemanggilan terhadap palaku akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Kemungkinan sehari dua pelakunya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, karena saat ini proses penyelidikan sudah jalan,” ungkapnya
“Jadi saat ini sudah tiga saksi yang diperiksa, salah satunya korban atau pelapor sendiri,” sambungnya
Menurut Sibli, korban melaporkan lantaran korban tidak merasa senang dengan perbuatan pelaku, sehingga ia melapor.
“Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 335 dan Pasal 211 KUHP,” tegasnya
“Pemeriksaan yang dilakukan ini termasuk terlapor juga, karena nama-nama yang ada dalam berita acara pemeriksaan saksi-saksi itu akan diperiksa semua,” tandasnya
Penulis: Faisal Kharie
Editor Faisal Kharie