Dua Praktisi Hukum angkat bicara soal seorang anggota polisi di Kota Ternate yang viral mengacungkan sebilah pisau saat terlibat cekcok dengan warga. Kedua praktisi hukum tersebut yakni, Imron dan Erlan.
Sebagai Praktisi Hukum, keduanya menegaskan bahwa tindakan oknum polisi berinisial FA adalah bentuk reaksi spontan terhadap situasi yang mengancam keselamatan ibunya, yang diduga mengalami kekerasan fisik oleh pihak lain.
“Tindakan FA harus dilihat melalui prinsip noodweer atau pembelaan terpaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP, yakni bahwa seseorang tidak dipidana apabila melakukan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun orang lain dari serangan yang melawan hukum,”ujar kedua praktisi hukum tersebut saat ditemui di Jakarta, pada Rabu 30 April 2025.
Mereka menambahkan dalam konteks itu, berpandangan bahwa FA bertindak dalam situasi overmacht (force majeure), yaitu kondisi di mana tidak ada pilihan lain kecuali melakukan pembelaan untuk mencegah yang diduga tindakan kekerasan lebih lanjut terhadap ibunya,” katanya.
Olehnya itu pemeriksaan oleh Propam selalu dihormati sebagai bagian dari mekanisme kontrol internal institusi.
“Namun perlu Kami tekankan bahwa proses tersebut harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta asas proporsionalitas dalam menilai tindakan yang dilakukan dalam situasi darurat” ujarnya
Dengan demikian, mereka mengimbau kepada masyarakat pada umumnya dan rekan media lainnya, mari Kita hargai proses Hukum yang berjalan saat ini, sampai ada hasil pemeriksaan Visum yang diduga ada kekerasan tersebut.
Penulis: Zulfikar Saman












