Kasus dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gotalamo Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara tahun 2018-2019 kurang lebih Rp 300 juta bakal dilimpahkan ke meja Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, pada pekan depan.
“Kasus ini masih ditangan Intel Kejaksaan Morotai, dan kemungkinan minggu depan sudah dilimpahkan ke Pidsus untuk dilakukan tahap selanjutnya,” ucap Sobeng Suradal, Kajari Kepulauan Morotai, yang didampingi Kasi Pidsus, David, dan Kasi Intel Erly Andika, dalam acara Press Release, Selasa (10/05).
Kajari bilang, dana BUMDes kurang lebih 300 juta yang dicairkan itu tidak ada pertanggungjawaban.
“Uangnya sudah habis. Tapi, tidak ada pertanggungjawaban sama sekali, dan Ketua BUMDes juga sudah mengakui bahwa itu adalah kesalahan dia,” terangnya
Untuk modus pencarian, kata Kajari, bahwa Ketua BUMDes melakukan dengan cara sediri tanpa sepengetahuan Bendahara.
“Jadi dia membuat agen di BNI 46 salah satu usaha disitu, sehingga dengan adanya agen BNI itu maka otomatis dia bisa menarik dana BUMDes yang tersimpan di rekening BNI. Jadi, dia tidak butuh tanda tangan Bendahara lagi,” tuturnya
“Untuk saat para saksi-saksi yang sudah kami periksa kurang lebih sebanyak 10 saksi,” jelasnya
Penulis: Faisal Kharie