DARUBA – Pembangunan Water Front City (WFC) Zona II di Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara terancam gagal.
Hal ini lantaran lahan milik warga yang masuk dalam lokasi WFC tersebut belum ada ganti rugi dari pemerintah daerah untuk warga. Salah satunya adalah milik Hi Nasir.
“Sebelumnya, kami telah memberikan pernyataan kepada sejumlah wartawan bahwa, untuk saat ini torang (kami) harus palang jalan masuk proyek ini, karena pemerintah daerah bangun proyek diatas lahan yang bermasalah,”kata Samsudin M Zen, salah satu keluarga pemilik lahan, kepada wartawan, Minggu (4/7).
Masih Sengketa, Lokasi Pembagunan WFC Zona II Dipalang
Gerindra Morotai: Proyek Penimbunan Water Front City Akan Merusak Ekosistem Laut
Ia bilang, aksi pemalangan ini
dilakukan mengingat sebelumnya
sudah ada melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah daerah. Namun tidak direspon secara baik, sehingga pihaknya mengambil langkah tersebut dengan tuntutan lahan tersebut harus diselesaikan lebih dahulu baru pekerjan timbunan laut bisa dilanjutkan.
”Seharusnya sebelum dilakukan penimbunan, Pemda Morotai harus turun cek apakah ada lahan yang bermasalah atau tidak. Nyatanya, lahan warga yang sudah memiliki sertifikat, kenapa harus ditimbun, ini kerja pemerintah macam apa itu, kasih selesai dulu lahannya baru ditimbun itu mekanismenya bukan timbun di atas lahan yang bermasalah,”tandasnya
Disisi lain, Asisten I Setda Morotai, Tamrin Marsaoli mengungkapkan, pemerintah daerah bakal menyelesaikan lahan milik warga yang masuk dalam lokasi WFC dalam waktu dekat dengan menurunkan tim untuk mencari tahu siap pemilik yang sesungguhnya.
”Saat ini ada tim yang disiapkan untuk turun di lapangan mengecek lahan tersebut. Apakah lahan itu memilik Sertifikat ataukah kepilikan lahan ada lagi, dengan alasan jangan sampai pihaknya salah melakukan pembayaran oleh pemilik lahan tersebut,” kata Tamrin, ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (5/7).
Tamrin bilang, saat ini tim lagi mengecek sekaligus memastikan informasi berkaitan dengan kepemilikan, kemudian nanti mencari solusinya seperti apa. Sehingga tidak terjadi simpang siur.
”Tim yang disiapkan itu dari pemrintahan yang akan turun melakukan peyelesaian, sehingga dalam waktu dekat nanti torang panggil tim untuk turun lakukan penyelesaian,”jelasnya.
Ditanya Pemda sejauh ini sudah melakukan kordinasi dengan pemilik lahan, Tamrin mengaku baru sepintas melakukan pendekatan. Namum belum ada kesepakatan.
“Jadi nanti kita kumpul berbagai informasi tujuanya jangan sampai salah bayar atau apa begitu, karena bukti kepemilikannya proses ini disesuaikan dengan harga penetapan dengan pemerintah daerah,”akunya.
Ia menambahkan, jika tim sudah melakukan pengumpulan data dan memiliki bukti yang lengkap oleh pemilik lahan tentu pihaknya akan berkonsultasi ke pimpinan untuk dilakukan pembayaran.
”Insya Allah kalau semua bukti sudah lengkapi kami akan konsultasi ke pimpinan untuk diproses penyelesaian, karena kemarin saya sudah kordinasi dengan Asisten II, kemudian tim. Jadi kalau sudah ada titik terang kami akan sampaikan,”tandasnya.
Sekedar diketahui, pembangunan WFC Zona II merupakan mega proyek dari Kementrian PU-PR. Proyek tersebut menggunakan anggaran bersumber dari APBN sebesar 44 miliar.
Penulis: M Faisal Kharie
Editor: Zulfilar Saman