Pemda dan DPRD Didesak Putuskan Kontrak 5 Item Pekerjaan Multi Yers

Direktur Formama Halbar Imelda Tude (foto istimewa)

JAILOLO — Lemabaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Anak Marimoi (Formama) Halmahera Barat (Halbar) tegaskan Pemda dan DPRD Halbar harus memutuskan kontrak pihak ketiga yang menangani proyek pekerjaan 5 Item Multi Years.

Dimana, pekerjaan tersebut, didanai melalui Pinjaman sebesar Rp.54 Miliar. Yang saat ini ditangani Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Halbar. Padahal diketahui sebelumnya kontrak pekerjaan 5 item Multi Years itu masa kontraknya sudah berakhir pada tanggal 31 April 2019 pekan kemarin.

“Saya tegaskan kontrak dengan pihak ketiga harus diputuskan karena pihak kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak pekerjaan yang sudah ditentukan,”tegas Direktur Formama Halbar Imelda Tude melalui siaran pers yang diterima zonamalut Rabu (11/9/2019)

Lanjut Imelda mengatakan, jangan hanya mewacanakan. Sebab, hingga saat pihak ketiga masih membayar denda dengan nilai kontrak dalam pekerjaan jalan Goin-Kedi yang sebagian besar belum terakomodir pada postur APBD Induk 2019, sebesar Rp.54 Miliar yang bersumber dari pinjaman Pemkab Halbar.

“Untuk itu, Pemda dan DPRD harus terbuka ke publik terkait dengan kontrak pekerjaan 5 item Multi Years. Karena, masa kontraknya diketahui sudah berakhir pada tanggal 31 April 2019, dibuktikan dengan setoran denda melalui Bank,”tandasnya

Diketahui, proyek 5 item pekerjaan Multi Years yang hingga saat ini progres pembangunan belum terealisasi diantaranya, jalan aspal Kota Jailolo 50 persen, pembangunan jalan aspal Sahu Timur 85 persen, pembangunan jalan sirtu Goin – Kedi 40 persen, pembangunan jalan aspal Desa Tacim – SP Tabobol 65 persen, pembangunan jembatan Goin – Kedi 50 persen.(Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *