Menindaklanjuti mediasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta lalu, terkait permasalahan lahan yang telah dibangun di Kawasan Pemerintahan Pemda Halmahera Utara, yang masih berstatus aset PT. Perkebunan Nusantara (PN) 1.
Pemda Halmahera Utara, Maluku Utara, menggelar pertemuan di ruang rapat Kantor Bupati Halut, pada Selasa (13/08/2024).
Agenda tersebut dihadiri oleh Bupati Halmahera Utara, Frans Manery didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Halut, Frederik Nelson Sahetapy, Serta Inspektur, dan Direktur Hubungan Kelembagaan Sub Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara 1, Tio Handoko, beserta tim jajaran PT PN.
Bupati Halmahera Utara, Frans Manery mengatakan, selaku Pemerintah Daerah, kami sangat mengapresiasi kepada pihak PT. PN karena bisa hadir bersama, dan diharapkan juga tanggung jawab bersama terkait lahan ini, agar bisa secepatnya terselesaikan.
Karena pertemuan ini menindaklanjuti pertemuan sebelumnya di KPK, diharapkan ini menjadi langkah awal dan akhir buat kita sama-sama menyelesaikan persoalan ini, dengan tidak mengurangi hak dan kewajiban kita masing – masing.
“Harapan besar kami, dan salam hormat kami kepada Direktur PT. PN 1, dari Pemerintah Daerah serta masyarakat yang sementara ini mendiami aset dari P. TPN yang ada di sini,” ucap Bupati.
“Jadi kami sebelum juga telah melakukan pertemuan bersama PT. Perkebunan Nusantara yang berlangsung di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi,” sambungnya
Sementara itu, Direktur Hubungan Kelembagaan PT. PN menyampaikan, bahwa kita sudah membahas terkait hal ini dan akan mencari solusi yang terbaik, dan PT. PN 1 memiliki wilayah kerja dari Aceh hingga Papua, permasalahan ini sudah berlangsung lama,
“Saya berharap kali ini kita harus benar-benar menindaklanjuti proses ini, karena ada dua langkah yang bisa kita ambil yang. Pertama Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023. Serta PP No. 19 Tahun 2021. Dari inilah yang menjadi acuan kita untuk menyelesaikan masalah ini,” jelas Direktur.
Menurut Direktur, jika di lihat dari Peraturan Menteri BUMN, serta diskusi terakhir kita, diluar proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum, memang terakomodir dalam Permen BUMN ini di Pasal 169 dengan cara yaitu penjualan dengan penunjukan langsung.
Dan aset tanah itu diperuntukan buat kepentingan umum, jadi sudah ada syarat itu bisa dilakukan proses diluar pengadaan tanah.
Bahkan juga ketika dilihat dari PP No. 19 Tahun 2021, kita mengacu jalur pengadaan tanah untuk kepentingan umum, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi didalamnya.
“Misalnya KKPR, Perencanaan Perkiraan Nilai, Survei Lingkungan, Lokasi dan juga penyusunan dokumen Lingkungan sesuai PP 19 Tahun 2021 tersebut,” katanya
Dikesempatan tersebut, Direktur memberikan langkah-langkah kepada Pemerintah Daerah, minimal kami pulang ini sudah membawa surat minat.
“Jadi tinggal melengkapi dokumen lainya seperti lampiran rencana penggunaan lahan minimal kesesuaian tata ruang sesuai dengan Perda tata ruang yang ada. Kemudian pembentukan tim kerja, serta diterbitkan surat Gubernur Maluku Utara atau didelegasikan kepada Bupati Halmahera Utara,” imbuhnya
Ia berharap, penyelesaian permasalahan aset tanah antara Pemda Halut dengan PT. Perkebunan Nusantara bisa diselesaikan secepatnya.
“Kami harap agar Bupati membuat tim percepatan penyelesaian hal tersebut,” tandasnya
Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie