Kepala Credit Union (CU) Saro Nifero Tobelo, Abner Nones kembali angka bicara terkait anggaran penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. Dimana, pihaknya menyebut bahwa dalam isi kontrak kerjasama di tahun 2010-2011 tidak ada bunyi poin soal pengembalian.
“Terkait penagihan anggaran penyertaan modal yang dilakukan Pemerintah Daerah melalui Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, itu tidak ada kesepakatan secara tertulis untuk dilakukan pengembalian oleh pihaknya,” ungkap Abner, kepada zonamalut.id, Jumat (29/07).
“Jadi, di dalam kerjasama itu tidak ada poin pengembalian yang tertuang, sehingga kami meminta kepada Pemerintah Halmahera Utara untuk merubah isi kontrak kerjasama.
Abner bilang, penyertaan modal ini terjadi semasa pada pemuka-pemuka dari saya yakni di tahun 2010 dengan nilai Rp 750 juta dan tahun 2011 senilai Rp 1 miliar. Keduanya ini kontrak berbeda dan dalam isi kontrak tidak ada bunyi pengembalian.
“Bahkan Saro Nifero juga telah membayar kewajiban dalam bentuk Deviden/SHU sejak modal diinvestasikan dengan total lebih dari Rp 550 juta,” jelasnya
Menurut Abner, soal penagihan yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, itu tidak menjadi sebuah persoalan, hanya saja harus disampaikan ke publik bahwa ini benar ada penyertaan modal tetapi kontraknya terpisah yakni tahun 2010 dan 2011.
“Jadi harus disampaikan bahwa soal penyertaan modal dari pemerintah itu kontraknya ada dua tahap, di tahun 2010 dan 2011, sehingga kami juga mengembalikan dengan dua tahap. Walaupun terjadi kontrak sebelum ada saya sebagai penanggung jawab,” tuturnya
Abner menambahkan, saat ini pihak Saro Nifero sudah melakukan pengaduan ke pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, agar isi kontrak penyertaan modal dapat dirubah.
“Sebagai penangungjawab, kami sudah minta Kejaksaan Negeri untuk dapat memfasilitasi agar isi perjanjian penyertaan modal oleh Pemda Halut ke Saro Nifero dirubah, sehingga pengembalian ini menjadi lebih jelas,” pintahnya
Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie