Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, menggelar kegiatan Konsultasi Publik II, terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS -RPJMD) tahun 2025-2029.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Green Land, Desa Gura, Kecamatan Tobelo.
Wakil Bupati Halmahera Utara, Kasman Hi Ahmad dalam sambutannya ketika membuka kegiatan menyampaikan bahwa, konsultasi publik II, yang berbasis pada kajian lingkungan hidup untuk mendapatkan pembangunan yang berkelanjutan terutama lingkungan hidup.
“Kegiatan konsultasi publik sudah dilaksanakan pada tahap pertama, dan kegiatan hari ini merupakan kajian selanjutnya, yang akan dilaksanakan berkaitan dengan upaya sistem mengevaluasi dampak lingkungan yang biasa terjadi dalam proses pembangunan daerah kedepannya,” ucap Wabup.
“Jadi beberapa pokok pikiran dalam konsultasi publik pada penyusunan KLHS ini yaitu jika ada hal yang belum terserap masih ada ruang untuk di boboti sebagai bentuk dokumen penyempurnaan dalam pembangunan di daerah ini,” sambungnya
Yang kedua, lanjut Bupati, dalam mengembangkan strategi khususnya dalam pengembangan pembangunan berbasis lingkungan mari kita pilih startegi yang terbaik untuk menjawab permasalahan lingkungan yang terjadi dalam pembangunan daerah.
“Dukungan dan partisipasi semua pihak dan masyarakat untuk menjaga lingkungan sangat diperlukan, karena secanggih apapun rencana pembangunan lingkungan kalau tidak didukung oleh masyarakat akan sia-sia,” jelasnya
Ia berharap, kepada semua yang hadir dalam kegiatan ini agar kita maksimalkan konsultasi ini, dengan masukan yang strategis agar hasil yang maksimal.
“Sehingga dapat terintegritas dan divalidasi dalam dokumen KLHS-RPJMD, yang akan digunakan dalam pembangunan daerah ini kedepan,” imbuhnya
Sementara itu, Ketua tim KLHS yang juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Utara, Yudhihart Noya, dalam laporan panitianya menyampaikan bahwa KLHS merupakan urusan pemerintah di bidang lingkungan hidup.
Dimana, berdasarkan kontrak 660, KLHS tahun 2025, tanggal 26 Februari 2025, setelah menganalisa dan mengakui hasil konsultasi publik 1, tim penyusunan telah merampungkan kajian lingkungan hidup strategis dan akan dipresentasikan dalam kegiatan di hari ini.
“Jadi setelah kegiatan konsultasi publik 2 di hari ini, akan dimasukkan ke dalam RPJMD, dan dilakukan penandatanganan berita acara pengintegrasian oleh Bappeda Halut dan ketua tim dalam hal ini di DLH Kabupaten Halmahera Utara,” kata Kadis.
“Sebelumnya kami menargetkan awal bulan September dokumen ini sudah divalidasi di tingkat Provinsi. Namun dikarenakan beberapa hal teknis, sehingga hari ini baru dapat dilaksanakan konsultasi publik II,” sambungnya
Dikesempatan tersebut, Kadis memohon adanya dukungan penuh dari Bupati-Wabup, sehingga dokumen ini dapat tervalidasi tepat pada waktunya dan tidak menjadi hambatan dalam penetapan RPJMD.
“Kami berharap hasil KLHS RPJMD Kabupaten Utara tahun 2025-2029 ini digunakan untuk penyempurnaan di Kabupaten Halut tahun 2025-2029,” tandasnya
Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Jainal Wahab












