Pemda Halmahera Utara Komitmen Selesaikan Utang BPJS Kesehatan

Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua || Foto: Istimewa

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, berkomitmen menyelesaikan utang kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.

Penyelesaian utang ini dengan cara penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS dan Pemda Halmahera Utara, yang berlangsung di ruang meeting FTJ, pada Kamis (27/3/2025).

Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah Gubernur Sherly Tjoanda merespons keluhan pemerintah daerah terkait pelaksanaan program-program wajib pemerintah.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk mengaktifkan BPJS, dan target kami adalah 1 April 2025. Namun, menurut informasi dari Kepala BPJS Ternate, terdapat mekanisme yang harus diikuti,’” ujar Bupati.

Bupati bilang, meskipun pembayaran BPJS ditargetkan sesuai jadwal, tetapi pengaktifan layanan BPJS akan dilaksanakan pada 1 Mei 2025.

Hanya saja, saat ini pemerintah daerah tetap berupaya untuk memastikan layanan tersebut dapat diaktifkan sebelum liburan, yaitu pada 1 April 2025.

“Pemda akan berusaha, karena ini tergantung BPJS pusat, dan proses ini akan dilanjutkan setelah periode libur berakhir,” terangnya

Dengan adanya penandatanganan surat kerja sama ke BPJS pusat, tambah Bupati, maka pemerintah daerah telah melaksanakan kewajibannya untuk membayar tunggakan BPJS yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat di Halmahera Utara.

Jadi, tinggal menunggu langkah dan aturan dari BPJS yang juga perlu diikuti.

“Untuk data peserta BPJS telah diverifikasi di seluruh desa, itu kurang lebih dari 25 ribu orang,” ungkapnya

Bupati menegaskan, bahwa komitmen pemerintah untuk menyelesaikan segala tunggakan BPJS, dan memastikan pembayaran dilakukan secara rutin setiap tahun untuk menghindari penumpukan utang di masa mendatang.

“Terima kasih banyak Gubenur Malut, atas dukungan dan respon cepat, sehingga kami dapat menandatangani kontrak dengan BPJS hanya satu hari setelah pencairan dana bagi hasil,” tutupnya


Penulis: Jovi Pangkey

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *