Utang ganti rugi lahan warga milik rezim sebelumnya menjadi beban Bupati Rusli Sibua dan Wakil Bupati Rio Christian Pawane, lantaran belum dilunasi.
Plt Kabag Pemerintahan Setda Pulau Morotai, Maluku Utara, Panji.R.L mengungkapkan, bahwa utang tanah ini kami akan selesaikan. Hanya saja untuk pembayarannya dilakukan secara bertahap.
“Kita lakukan secara bertahap karena sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Panji ketika diwawancarai wartawan, Selasa (15/5/2025).
Menurut Panji, utang tanah masyarakat itu tertunggak di era Pemda Morotai sebelumnya.
“Utang ini kami akan selesaikan. Tapi, sementara masih inventarisir berapa banyak utang tanah di Morotai milik pemerintah sebelumnya,” cetusnya
“Kita lakukan pendataan tunggak lahan itu. Apakah utang tersebut tersebar di enam kecamatan atau tidak,” sambungnya
Selain itu, tambah Panji, saat ini Pemda Morotai juga mempersiapkan lahan hibah kurang lebih 30 hektare. Ini sebagai syarat penegerian Unipas Morotai.
“Kalau Unipas punya lahan hibah, di siapkan Pemda 25 hektare, untuk syarat penegerian, karena ini sebagai visi dan misi Rusli-Rio,” pungkasnya
Penulis: Faisal Kharie












