Sebanyak 20 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, yang diberhentikan sementara resmi diaktifkan kembali.
Pengaktifan kembali 20 Kades ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor: 100.3.3.2/335/KEP/PM/2025 tentang Pengaktifan Kembali Jabatan Kepala Desa di Pulau Morotai.
Plt Kepala Dinas PMD Pulau Morotai, Jamaludin menyampaikan bahwa pengaktifan kembali 20 kepala desa ini adalah komitmen Pemda sesuai dengan bentuk pembinaan kepada para Kades, dan itu berdasarkan sidang kode etik karena Kades telah melakukan pelanggaran administrasi.
“Sehingga SK pemberhentian sementara merupakan salah satu langka pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah bagi Kades,” ucap Jamaludin.
Dikesempatan tersebut, Jamaludin meminta kepada para Kades yang diaktifkan kembali, dan kepala desa yang lain harus berhati-hati dan betul-betul peduli tentang pengelolaan keuangan desa.
“Karena ini uang negara harus di pertanggung jawabkan. Sebab paska ini, kalau memang ada temuan administrasi dan temuan lainya segara diselesaikan,” imbuhnya
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Marwanto P. Soekidi, menegaskan bahwa pengaktifan 20 Kades tidak berhubungan dengan unsur politik, dan ini adalah langka yang baik pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan untuk perbaiki kesalahan.
Keputusan pengaktifan dilakukan murni berdasarkan hasil sidang kode etik, yang sudah dilaksanakan beberapa bulan.
“Tidak ada unsur politik soal pengaktifan ini dan dalam sidang kode etik sudah dibahas, rata-rata para Kades juga menyatakan tidak terlibat dalam hal politik dan siap bertanggung jawab dalam proses hukum,” tegas Marwanto.
Menurut Marwanto, ketika disidang dan ditemukan masalah, maka bisa diputuskan untuk dijatuhi hukuman pemberhentian sementara, termasuk pengaktifan kembali 20 Kades dan pengaktifan bersifat selamanya dan tidak memiliki batas waktu yang pasti, tergantung pada temuan yang diselesaikan oleh para Kades yang diaktifkan kembali.
“Jadi temuan-temuan segerah di perbaiki agar hal ini tidak terjadi sampai pada pihak aparat hukum, karena proses hukum tetap berjalan bagi para Kades yang terbukti bermasalah, baik masih menjabat maupun sudah tidak menjabat lagi karena jabatan tidak menghapus proses hukum. Kalau terbukti menyalahgunakan uang negara, maka akan tetap diproses secara hukum,” pungkasnya
Diketahui, sebanyak 20 Kades yang aktifkan kembali Pandanga, Sangowo Barat, Mira, Doku Mira, Sakita, Yao, Korago, Gorua, Pangeo, Aru, Sopi Majiko, Podimor Padange, Titigogoli, Waringin, Aru Irian, Cucumare, Usbar Patai, Tutuhu, Wayabula dan Leo-leo.
Editor: Jainal Wahab












