Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, siap menghadapi gugatan 4 orang Calon Kepala Desa (Cakades) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
“Kami (Pemda Morotai) siap hadapi sidang gugatan 4 Cakades dalam dugaan kasus di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak kemarin,” ungkap Sulaiman Basri, Kabag Hukum Setda Pulau Morotai, kepada wartawan, Selasa (02/08).
Bahkan, kata Sulaiman, gugatan 4 Cakades di PTUN Ambon itu, dalam proses persidangan nanti Pemda Morotai optimis menang.
“Kami sangat optimis menang, karena dalam sidang nanti juga akan menghadirkan para saksi dari tim penyelesaian Sengketa Pilkades untuk memberikan keterangan,” katanya
Sulaiman bilang, sebanyak 4 Desa yang telah memasukkan gugatan ke PTUN Ambon itu diantaranya, Desa Ngele-ngele Kecil Kecamatan Morselbar, Desa Sabala Kecamatan Morsel, Desa Sangowo Timur dan Seseli Jaya Kecamatan Mortim.
“Jadi untuk tahapan sekarang masih pada persiapan persidangan, dan selanjutnya pemanggilan para Kepala Desa,” tuturnya
“Sampai saat ini, pengurusan kasus tersebut masih berjalan lancar tanpa ada kendala apapun, sehingga kami sangat optimis menang dalam persidangan nanti,” terangnya
Diketahui, sebanyak 4 Cakades yang mengajukan permohonan gugatan ke PTUN Ambon beberapa waktu lalu itu, lantaran mereka tidak terima dengan hasil keputusan tim Sengketa Pilkades Kabupaten.
Penulis: Faisal Kharie