JAILOLO — Pemkab Halbar dalam waktu dekat bakal mengusulkan ke DPRD untuk merevisi kembali Perda yang mengatur tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini dilakukan menindak lanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait dengan penghapusan esalon III dan IV.
Sekda Syahril Abdul Radjak mengungkapkan, terkait dengan penghapusan jabatan esalon III dan IV yang bakal disetarakan tersebut, nantinya bakal dialihkan dari struktural ke fungsional, namun disisi lain tidak merugikan ASN misalnya terkait dengan hak-hak mereka yang dipastikan tidak lagi memegang jabatan misalnya jabatan Kasubag.
“Yang pasti pemberlakuan ini juga semua hak-hak mereka tidak akan hilang. Selain itu juga tidak mengganggu proses kenaikan pangkat.”kata Syahril yang dikonfirmasi zonamalut.com Rabu (15/1/2020)
Syahril bilang, pengahpusan jabatan struktural esalon III dan IV ke Fungsional itu juga, tidak diberlakukan secara keseluruhan di semua OPD. Akan tetapi, hanya pada beberapa SKPD diantaranya Dinas Perijinan.
Berdasarkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), jabatan yang akan ada di kementerian/lembaga nantinya hanya terbatas pada dua level saja, yakni eselon I dan II. Artinya, untuk jabatan Eselon III, IV, dan V akan dihilangkan.
Hal ini setidaknya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkorasi (PAN-RB) No.393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi. Beleid yang ditandatangani Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo tertanggal 13 November 2019.
Dimana, Presiden RI (Joko Widodo) pada sidang Paripurna MPR, 20 Oktober 2019 telah menyampaikan pidato pelantikan yang salah satu arahannya adalah perlunya dilakukan penyederhanaan birokrasi menjadi hanya 2 level.
Dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB, jabatan struktural yang disebut eselon yang terdiri dari 8 jenjang eselon ini, berikut tugas dari posisi jabatan Eselon I, II, III, IV, dan V:
Eselon I (Pimpinan Tinggi Utama)
Eselon II (Pimpinan Tinggi Pratama)
Eselon III (Administrator)
Eselon IV (Pengawas)
Eselon V (Pelaksana)
Dalam surat edaran itu, disebutkan bahwa penyederhanaan birokrasi ini tak lain agar birokrasi lebih dinamis, agile (cekatan/tangkas), dan profesional untuk tingkatkan efektifitas dan efisiensi dalam melayani publik.
Selain itu, sebagai upaya pemerintah buat meningkatkan kompetensi para pegawai aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Harapannya, tak ada lagi layanan birokrasi yang bertele-tele, tapi cepat dalam mengurus birokrasi.
Penulis : Zulfikar Saman