Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat, memberi tenggat waktu 3 hari ke Pemkab Halbar untuk mencairkan anggaran hibah Pilkada 100 persen. Dalam waktu 3 hari, diharapkan anggaran hibah Pilkada sudah harus dicairkan.
“Jika belum juga dicairkan, maka pada hari itu juga kami secara kelembagaan melaporkan Pemerintah Halmahera Barat ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri,”tegas Ketua KPU Halmahera Barat, Babul Mansur Saifuddin saat melakukan pers bersama awak media pada Jumat, (26/7).
“Dimana dalam surat itu kami akan minta Kemendagri untuk melakukan pemotongan dana transfer ke Pemerintah Daerah untuk ditransfer langsung ke KPU,”katanya
BACA JUGA:
KPU Halmahera Barat Gelar Rakor Tahapan Pencalonan Pilkada Serentak 2024
Babul mengungkapkan, sejauh ini dana hibah untuk Pilkada 2024 yang disalurkan Pemerintah Halmahera Barat, baru 14,1 persen.
“Baru 5 miliar. Dan itu disalurkan sejak launching hingga saat ini. Itu pun tidak sekaligus 5 miliar. Sementara tahapan sedang berjalan dengan deadline waktu, setiap tahapan itu membutuhkan anggaran,”tutur
Babul menuturkan, Sekretaris KPU sudah berkoordinasi dengan pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Halmahera Barat. Babul menyampaikan bahwa pihak Kesbangpol berjanji akan menyalurkan dana tersebut sebesar Rp. 5 Miliar untuk KPU pada Selasa kemarin, 23 Juli 2024, menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH). Akan tetapi, Babul mengaku hingga saat ini belum juga direalisasikan.
“Nyatanya sampai saat ini janji tinggal janji. Kita di KPU tidak mau tahu anggaran itu bersumber dari mana yang jelas tahapan kita membutuhkan anggaran,”ujarnya.
Babul mendesak Pemerintah Halmahera Barat agar segera menyalurkan dana tersebut. Sebab menurutnya pada Agustus mendatang sudah memasuki tahapan pendaftaran calon.
“Kami tidak mau tahu, tidak ada lagi 40 persen atau 60 persen. Pemda harus salurkan 100 persen,”tegasnya.
Penulis: Zulfikar Saman