Pemkab Halmahera Timur Larang Takbir Keliling di Malam Lebaran

Ilustrasi takbir keliling || Foto: Istimewa

MABA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, melarang kegaiatan takbir keliling pada malam hari raya Idul Fitri 1442 H. Hal itu disebabkan untuk mencegah penularan virus Covid-19 di masyarakat.

Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra) Haltim, Suhendi mengatakan, pawai takbir keliling ini ditiadakan berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Bupati Ubaid Yakub, mengingat masih dalam suasana Covid-19.

Ia bilang, kegiatan takbir keliling hendaknya dilakukan di Mushola atau Masjid denagan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Kegiatan takbir keliling tidak kita perkenankan, silakan takbir di dalam masjid atau mushola agar bisa terhindar dari kerumuman warga guna untuk menjaga kesehatan kita semua dari penularan Covid-19,”kata Suhendi saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (6/5).

Dia mengatakan meskipun Kabupaten Halmahera Timur masih kategori masuk dalam wilayah zona hijau. Namun, pihaknya masih akan
mengantisipasi adanya mudik dari luar derah yang datang ke Haltim, sehingga mencegah terjadinya kerumunan pada malam hari menjelang lebaran dengan tidak mengadakan takbir keliling.

Meski begitu, ia mengaku, surat edaran larangan takbir keliling tersebut, sudah ditandatangani Bupati Ubaid dan saat ini sudah di edarkan ke setiap kecamatan selanjutnya pihak kecamatan akan meneruskan ke desa-desa dan di bagikan ke Mushala dan Masjid.

“Muda-mudahan surat edaran larangan takbir itu dipatuhi oleh umat muslim di Haltim pada malam menjelang lebaran nanti,”harapnya


Penulis: Orin
Editor: Zulfikar Saman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *