Pemkab Halmahera Utara Diberikan Deadline Waktu 10 Hari oleh BPK

Kantor Bupati Halmahera Utara || Foto: Jovi

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, memberikan Deadline laporan keuangan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara, Maluku Utara, selama 10 hari kedepan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Halut Erasmus J.Papilaya, usai rapat bersama BPK Malut mengungkapkan, ada beberapa hal BPK memberikan arahan terkait dengan laporan keuangan yang seharusnya sudah dirampungkan.

“BPK mengihtiarkan Pemda Halut, karena waktu tinggal sepuluh hari sehingga seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah harus masukan laporan ke keuangan,” ungkap Sekda, Jumat (11/02).

Sekda bilang, setelah semua OPD sudah masukan barulah di review oleh inspektorat kemudian disampaikan ke BPK. Sebab, laporan keuangan itu sudah harus diterima pada bulan Maret nanti.

“Tadi beliau cek langsung ke seluruh OPD, ternyata semua sudah rekon. Walaupun dokumen laporan keungannya belum jadi, tapi prosesnya sudah sampai direkon,” tuturnya

Ketika rekon selesai, maka pihaknya siap laporkan ke BPK sebagai langkah-langkah untuk mencapai pengembangan laporan,” sambungnya

Ia menambahkan, bahwa dirinya optimis terhitung mulai hari ini sampai dengan tanggal 19 semua OPD harus tuntaskan, karena di tanggal 20 itu sudah selesai sehingga awal maret di bawa ke BPK.

“Deadline waktu sepuluh hari itu untuk melengkapi seluruh laporan agar tidak bolak balik lagi,” tegasnya


Penulis: Jovi Pangkey
Editor: Faisal Kharie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *