Pemkot Ternate Diminta Lengkapi HPL Lahan Reklamasi di Kawasan Mangga Dua

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN, Rio Kurniawan || Foto: Istimewa

TERNATE – Polemik kepemilikan lahan reklamasi kawasan Mangga Dua depan Pelabuhan Armada Semut belum menemui titik terang.

Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Rio Kurniawan menyatakan, tanah reklamasi itu merupakan tanah negara, maka Pemerintah Kota sebaiknya memberikan permohonan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) agar tetap berperan dalam pengaturan penggunaan tanah tersebut.

“Informasi yang kami terima masih simpang siur terkait permohonan antara pihak ketiga dan Pemkot, jadi kami pertegas kalau boleh kedepan itu yang dimohonkan itu harus Pemkot Ternate, maka tentunya pengelola harus jauh lebih adil apalagi dengan isu-isu rencana mengosongkan lahan dengan mengusir warga yang ada dilahan reklamasi, maka kami minta harus ada campur tangan dari Pemerintah,” ujarnya.

“Ketika mau mengusir juga, Pemkot belum memiliki sertifikat jadi belum punya hak yang kuat untuk mengosongkan lahan tanah tersebut,” tambah Rio.

Rio bilang, untuk seluruh urusan menyangkut tanah reklamasi sebaiknya dengan pemberian Hak Pengelolaan (HPL).

“Menurut penyampaian dari pihak Komisi I DPRD Kota Ternate memang perijinannya jelas dan ada namun untuk kedepannya seperti apa pengelolaannya,”katanya

“Karena yang namanya reklamasi adalah tanah negara jadi apa yang kami bisa rekomendasikan adalah pengelolaan maupun sertifikat HPL dimana tetap ada peran serta dari Pemkot yang diperkuat dengan surat perjanjian sehingga tidak menghilangkan hak-hak Pemerintah,”sambungnya.

Rio berujar, walaupun diatas HPL diterbitkan HGB atas nama perusahaan ataupun hotel tetap ada kontribusi dari pihak ketiga kepada Pemkot Ternate.

Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate Mochtar Bian yang dikonfirmasi terpisah menyatakan, sesuai informasi dari Pemerintah Kota Ternate ada beberapa izin yang sudah dimasukan ke BPN, namun dari BPN mengaku belum menerima syarat itu seperti HPL.

“Dalam waktu dekat kami akan memanggil kembali pihak Pemerintah Kota Ternate, bidan Pertanahan Nasional Kota Ternate dan pihak ketiga guna menyelesaikan masalah kepemilikan lahan reklamasi tersebut.


Penulis: Chaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *