Pemkot Ternate Larang Pesta Kembang Api & Konvoi di Malam Tahun Baru

TERNATE – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara, menegaskan kepada seluruh masyrakat kota ternate, untuk tidak merayakan pesta kembang api dan konvoi di malam pergantian tahun, yang jatuh pada 31 Desember 2020 malam.

Ketegasan Pemkot Ternate ini setidaknya, tertuang dalam surat edaran Nomor : 180/154/2020 tentang Pelaksanaan Perayaan Natal Tahun 2020 dan Perayaan Pergantian Tahun Baru 202.

Pemkot Ternate juga membatasi jumlah jemaat di setiap rumah ibadah, menghindari berpergian ke luar kota, dan setiap lokasi pariwisata maupun hiburan umum agar tidak melaksanakan kegiatan perayaan liburan.

Berikut kutipan isi Surat Edaran Pemerintah Kota Ternate:

Bagi seluruh pengurus rumah ibadah yang melaksanakan perayaan Natal dan Tahun Baru, tetap dapat membuka rumah ibadah guna menjalankan ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di tempat ibadah melalui koordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Ternate dan berpedoman pada Peraturan Walikota Ternate, Nomor: 20 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Pencegahan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Kepada seluruh masyarakat Kota Ternate dari berbagai kalangan pada saat malam pergantian tahun tidak diberikan izin keramaian dan dilarang untuk mengadakan keramaian dalam bentuk apapun, baik kegiatan di dalam gedung maupun di luar gedung termasuk mengadakan pesta kembang api dan konvoi berkendara di jalan.

Bagi pengurus masjid dan umat muslim yang di setiap pergantian tahun melaksanakan zikir bersama dengan, diimbau untuk membatasi jumlah peserta zikir dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan atau bisa melaksanakan zikir tersebut di rumah masing-masing.

Dalam menghadapi liburan Natal dan tahun baru diimbau kepada seluruh masyarakat Kota Ternate, untuk sebisa mungkin menghindari aktivitas berpergian keluar kota guna melindungi diri dan keluarga dari penyebaran Covid-19.

Bagi seluruh pelaku penanggungjawab usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum pada tanggal 31 Desember 2020 malam pergantian tahun, tidak diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan perayaan hiburan dan sejenisnya dan membatasi jam operasi hingga pukul 21:00 WIT.

Kepada seluruh camat, lurah, RT/RW, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat bsrsama dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Ternate untuk selalu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan aktifitas dan senantiasa mengkampanyekan perubahan perilaku dengan menerapkan 3M, Mamakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak atau Mengindari Kerumunan. (Rehan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *